Antasari Diperiksa Soal Penyadapan Telepon

Polda Metro Jaya memeriksa Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar untuk menindaklanjuti temuan penyadapan telepon oleh KPK. Diduga dari lima nomor yang disadap, dua di antaranya milik Nasrudin Zulkarnaen dan Rani Juliani.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Jun 2009, 18:23 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar hari ini, Senin (22/6) kembali diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Antasari diperiksa bersama lima tersangka lainnya yang menjadi eksekutor pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Pemeriksaan ini untuk mempertajam hasil pemeriksaan dan temuan penyadapan telepon oleh KPK yang diyakini milik Rani Juliani dan Nasrudin. [baca: Antasari Pernah Menyadap Telepon Rani dan Nasrudin].

Lewat pemeriksaan ini polisi meyakini dapat menelusuri motif pembunuhan Nasrudin, apakah asmara cinta segitiga atau penanganan kasus korupsi. Namun pimpinan KPK menegaskan, dari lima nomor telepon yang disadap tidak ada yang atas nama Rani maupun Nasrudin. 

Sementara itu, mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia, Ranendra Dangin akhirnya divonis tiga tahun penjara dan denda 150 juta rupiah. Kasus korupsi di PT RNI ini yang mengaitkan Antasari dengan Nasrudin.(TES/LUC)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya