Fadli Zon: DPR Bukan Pabrik Undang-Undang

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku, saat ini DPR masih belum maksimal dalam menjalankan tiga fungsi utama parlemen. Terutama fungsi legislasi

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 02 Okt 2015, 17:04 WIB
Fadli Zon (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku, saat ini DPR masih belum maksimal dalam menjalankan tiga fungsi utama parlemen yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

"Tentu ada selalu kelemahan tapi kita juga sudah menjalankan banyak sekali tugas sesuai yang diamanatkan Undang-Undang. Dalam pengawasan, budgeting (anggaran) kita cukup kuat, juga dalam representasi dan diplomasi," ujar dia di gedung DPR, Senayan, Jumat (2/10/2015).

Politisi Gerindra ini menjelaskan, terkait fungsi legislasi, saat ini DPR tengah membahas sejumlah RUU yang menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas).

"Ada 37 (RUU) yang sedang dalam pembahasan sekarang ini, yang sudah jadi baru 3 (UU) dan dalam pembahasan ada 12, nanti akan dilaporkan sendiri oleh baleg," kata Fadli.

Dia menuturkan, pembuatan Undang-Undang tidak bisa dilakukan sendiri tetapi perlu melibatkan persetujuan dari pemerintah. Sehingga DPR tidak hanya dipandang sebagai sebuah lembaga yang hanya menghasilkan Undang-Undang.
"Jadi ada 2 kali pembahasan, bersama pemerintah pembicaraan tingkat 1, pembicaraan tingkat 2. Masalah RUU ini harus dilihat secara menyeluruh karena DPR itu bukan pabrik UU," ujar dia.

Fadli juga mengungkapkan, saat ini setiap anggota DPR melalui komisinya masing-masing dapat ikut membuat undang-undang. Namun soal keterlambatan itu tidak sepenuhnya kesalahan legislator.

"Kita akui ada keterlambatan. Jadi sekarang kita percepat, bahkan kita minta dari baleg untuk sejauh mana update pembahasan prolegnas. Publik juga harus tahu seperti apa tahapan pembuatan UU. Karena di dalam pembuatan UU itu perlu lebih dulu dilakukan penyusunan naskah akademik, kemudian ada pembahasan harmonisasi," pungkas Fadli Zon. (Dms/Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya