Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Pada sidang kali jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti sebagai saksi.
Saat Evy Susanti memberikan keterangan, jaksa membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) milik perempuan berjilbab itu. Namun, tim pengacara OC Kaligis keberatan dengan sikap jaksa tersebut.
Sebab, pada BAP tersebut, Evy menyebut OC Kaligis lah yang memaksanya untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan terkait kasus korupsi bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara yang pada akhirnya berujung suap terhadap panitera dan 3 orang hakim.
"Walau islah harus tetap melaksanakan PTUN, namun saat itu saya langsung menolak, saya menyarankan tidak PTUN, namun saudara OC Kaligis tetap memaksaan PTUN," kata Jaksa KPK Yudi Kristiana saat membacakan BAP milik Evy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Kekesalan tim pengacara OC Kaligis terlihat saat BAP Nomor 21. Belum selesai Yudi membacakan BAP, tim pengacara OC Kaligis langsung menyelanya.
"Keberatan majelis, ini bukan pertanyaan tapi pernyataan," kata salah satu anggota tim pengacara Kaligis.
Melihat sikap pengacara OC Kaligis tersebut, Jaksa Yudi hanya menjawab, "Ini untuk merefresh kembali keterangan saksi."
Pada kesempatan itu, jaksa juga menanyakan ke Evy mengenai hubungannya dengan OC Kaligis. Perempuan berkerudung hitam inipun menjelaskan sudah mengenal pengacara senior tersebut sejak awal 2000.
"Iya sekitar 14 tahun lalu (kenal OC Kaligis). Dari teman saya, kemudian tahun 2013 bertemu lagi," terang Evy.
Pada perkara ini, OC Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Mereka diduga menyuap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara. (Bob/Mut)
Pengacara OC Kaligis Kesal Jaksa Bacakan BAP Istri Gubernur Sumut
Sebab, pada BAP tersebut, Evy menyebut OC Kaligis lah yang memaksanya untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
diperbarui 01 Okt 2015, 14:28 WIBIstri kedua mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap tiga hakim dan panitera PTUN dengan terdakwa OC Kaligis di PengadilanTipikor Jakarta, Kamis (1/10/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Hari Ini Dibuka Memerah ke Posisi 7.259,85
Impor Barang Vietnam Melonjak di AS Buntut Kenaikan Tarif Barang Asal China
Big Bad Wolf Books Tur 2024 Singgah di Bandung, Cek Jadwalnya
Fakta Adalah Keadaan atau Peristiwa Berdasarkan? Ini Ciri dan Contohnya
Kemnaker Didorong Segera Buka Penempatan PMI ke Arab Saudi
Mengamati Flora dan Fauna di Tebet Sampai Pontianak
Foto-Foto BTS Stranger Things Season 5 Ungkap Karakter Baru yang Bakal Muncul
Bulog Serap Cadangan Beras hingga 1.85 Juta Ton
Infografis Starlink Milik Elon Musk Beroperasi di Indonesia
KPK Setor Rp59,2 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dan Rampasan dari Kasus Dodi Reza Alex Noerdin
Penumpang Pesawat Ketahuan Tidur Siang di dalam Bagasi Kabin Pesawat, Warganet Bingung Caranya Memanjat
Dua Tersangka Pabrik Rumahan Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya Terancam Penjara Seumur Hidup