Bawaslu Imbau Alat Peraga Kampanye Tidak Dipasang di Pohon

Nasrullah mengaku miris melihat pohon-pohon digunakan sebagai alat penopang pemasangan alat peraga kampanye.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Sep 2015, 17:14 WIB
Calon Walikota Tangerang Selatan, Ikhsan Modjo mengikuti Karnaval Sosialisasi Pilkada Damai Kota Tangerang Selatan, Minggu (20/9/2015) KPUD Kota Tangsel mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pilkada Serentak. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau, di masa-masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015, setiap pihak harus menjaga lingkungan agar tetap sejuk dan damai.

Menurut Komisioner Bawaslu Nasrullah, untuk menciptakan situasi seperti itu, alat peraga kampanye tidak boleh lagi dipasang di pohon.

"Semasa kampanye berlangsung, alat peraga yang terpasang hanyalah yang difasilitasi oleh KPU. Selain itu tidak diperkenankan, apalagi yang terpasang di pohon," kata Nasrullah saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2015).

Nasrullah mengaku miris melihat pohon-pohon digunakan sebagai alat penopang pemasangan alat peraga kampanye.

"Sangat miris melihatnya, ketika foto kandidat calon pemimpin di daerah yang terpasang di pohon-pohon, memperlihatkan betapa miskinnya wawasan lingkungan hidup sang kandidat dan tim kampanyenya," tutur Nasrullah.

Dia pun mengutuk perilaku tidak manusiawi terhadap sesama mahluk hidup, terutama aksi pemasangan alat peraga kampanye di pohon.

Karena itu, kata pria kelahiran Sulawesi Barat tersebut, tidak ada pilihan lain kecuali mencabut aturan peletakan alat peraga di pohon.

"Kita akan mempertimbangkan sanksi kepada yang memasangnya. Mestinya tidak hanya pengawas pemilu yang bertindak, melainkan Pemda juga wajib menjalankan Perdanya dan undang-undang tentang lingkungan hidup, tanpa peduli siapapun kandidatnya," tegas Nasrullah. (Sun/Mvi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya