Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta hingga belasungkawa meninggalnya Adnan Buyung Nasution. (Vra/Ado)
Advertisement
Udar Pristono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta hingga belasungkawa meninggalnya Adnan Buyung Nasution.
Diterbitkan 24 September 2015, 07:47 WIBLiputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta hingga belasungkawa meninggalnya Adnan Buyung Nasution. (Vra/Ado)
Advertisement