Terdakwa mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono duduk di kursi roda menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Majelis Hakim memutuskan Udar bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Udar Pristono tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono di denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono mendengarkan putusan sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/09/2015). Majelis Hakim memutuskan Udar bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono usai menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/09/2015). Majelis Hakim memutuskan Udar bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)