Diduga Mencuri dalam Pesawat, WN Tiongkok Ditahan Polisi Soetta

Pria Tiongkok diduga kuat melakukan pencurian terhadap beberapa penumpang selama pesawat tersebut mengudara.

oleh Audrey Santoso diperbarui 23 Sep 2015, 13:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara Tiongkok, Gan Zhongcheng, ditahan di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai pesawat Qatar Airways QR 956 rute Doha-Jakarta mendarat, Minggu (20/9/2015). Pria 41 tahun ini diduga kuat melakukan pencurian terhadap beberapa penumpang selama pesawat tersebut mengudara.

Aksinya terungkap berkat seorang penumpang, Beny (36), yang memergokinya sedang membuka kabin pesawat dan mengambil empat tas ransel. Pengamatan Beny, tas-tas tersebut dibawa tersangka Gan ke bangkunya. Beny meyakini bahwa tas yang dibawa Gan adalah milik penumpang lainnya yang tertidur dalam perjalanan.

"Saudara Beny kemudian membangunkan penumpang yang belakangan diketahui bernama Steven, yang ia yakini sebagai pemilik Steven ini. Lalu dia bilang tasnya sempat dibawa orang. Setelah dicek ternyata benar, isi tas sudah acak-acakan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal ketika dihubungi, Rabu (23/9/2015).

Iqbal melanjutkan, Steven memeriksa mata uang asing yang ia simpan di tasnya. Ia terkejut karena uang tersebut sudah raib. "Uang korban yang hilang 300 euro dan pecahan 50 euro. Kalau dirupiahkan kurang lebih Rp 4,8 juta," ujar Iqbal.

Setelah itu, Steven melapor kepada kru pesawat bahwa uangnya hilang dan menjelaskan ciri-ciri orang yang diduga pelaku sesuai dengan informasi Beny. Saat mendarat di Bandara Soetta, kru pesawat langsung melaporkan kejadian ini ke aparat di bandara. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

"Ada empat warga Tiongkok yang diamankan pihak keamanan bandara saat pesawat mendarat. Namun berdasarkan alat bukti yang sudah ada, patut diduga Saudara Gan Zhongcheng pelakunya, sehingga tiga orang lainnya dilepaskan," tutup Iqbal.

Gan Zhongcheng kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Mut/Sar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya