BW Mengaku Siap Ditahan

Bambang Widjojanto atau BW langsung digelandang ke dalam mobil berwarna silver oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Sep 2015, 12:39 WIB
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto memberi keterangan saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015). BW diperiksa sebagai saksi tersangka ZA dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto atau BW langsung digelandang ke mobil berwarna silver oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Berkas perkara tersangka kasus pengarahan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) itu baru saja dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelum digelandang, Bambang mengaku siap mengikuti proses hukum atas kasusnya tersebut.

"Apapun yang menjadi risiko dari sebuah proses itu akan dihadapi," kata Bambang sebelum masuk ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Bambang juga tidak mempermasalahkan, jika hari ini ia resmi ditahan oleh kejaksaan sebelum sidang perkara atas kasusnya tersebut digelar.

"Saya kan penegak hukum. Jadi, saya menghormati panggilan ini. Itulah sebabnya, kalau dipanggil saya datang," sambung Bambang yang datang mengenakan kemeja koko berwarna putih itu.

Sementara, penasihat hukum Bambang, Abdul Fickar juga mengungkapkan pihaknya akan tetap menghormati proses hukum atas kliennya tersebut.

"Sepenuhnya akan menghormati," ucap Fickar.

Sebelumnya, berkas perkara Bambang Widjojanto telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada 25 Mei 2015. Baik berkas, sang tersangka, maupun barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.

Bareskrim Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka sejak Jumat 23 Januari 2015. Atas perbuatan yang disangkakan kepadanya itu, Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 dan junto Pasal 56 KUHP. (Ndy/Bob)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya