News Flash : Ahok Bakal Batasi Penjualan Alkohol dengan KTP
Peraturan Kementerian Perdagangan tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) akan dideregulasi Direktorat Jenderal Dalam Negeri (Dirjen Dagri). Hal itu akan membuat turunan aturan yang mengembalikan kewenangan peredaran minol ke pemerintah daerah.
Diterbitkan 16 September 2015, 15:19 WIBPeraturan Kementerian Perdagangan tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) akan dideregulasi Direktorat Jenderal Dalam Negeri (Dirjen Dagri). Hal itu akan membuat turunan aturan yang mengembalikan kewenangan peredaran minol ke pemerintah
POPULER
Berita Terbaru
Jepang dan AS Kompak Selamatkan Yen, Intervensi Bersama dalam 15 Tahun
- 1 jam yang lalu
Nilai Tukar Yen Terpuruk, AS Dikabarkan Turun Tangan Borong Mata Uang Jepang
- 1 jam yang lalu
AHY Pastikan Pemerintah Investigasi Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2
- 1 jam yang lalu
Cuaca Panas Eropa Jadi Tamparan Keras Sektor Ekonomi
- 2 jam yang lalu
Neraca Dagang Indonesia Diproyeksi Defisit US$ 1 Miliar di Juni 2026