Liputan6.com, Jakarta: Setelah sempat ditunda sembilan kali, pembacaan vonis sidang kasus percobaan pembunuhan salah seorang pengusaha Grup 77 akhirnya digelar di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (26/5). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi terdakwa Hendra Subrata yang terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Hermanto Wibowo, rekan bisnisnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara.(JUM)
Vonis Kasus Percobaan Pembunuhan Pengusaha Dibacakan
Setelah ditunda sembilan kali, pembacaan vonis sidang kasus percobaan pembunuhan pengusaha Grup 77 akhirnya digelar di PN Jakbar. Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi terdakwa.
Diterbitkan 27 Mei 2009, 06:07 WIBPOPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
Erwin Gutawa Hadirkan Variasi Musik Dangdut di Konser King Nassar: Lost in The Jungle
- 2 jam yang lalu
Pakai Topeng dan Kacamata, Pendemo Pihak Ruben Onsu Dinilai Takut Identitasnya Terbongkar
- 2 jam yang lalu
Saksikan Sinetron Kisah Nyata Pagi Episode Sabtu 7 November Pukul 07.00 WIB di Indosiar
- 2 jam yang lalu
Hajatan Gak NRML Live di Facebook, Ada Naykilla hingga Tenxi
- 3 jam yang lalu
Alasan Omar Daniel Comeback Lewat Sinetron SCTV Kesetiaan yang Kental dengan Unsur Psikologi