Pemprov DKI 'Hadiahi' Anggota Dewan Corolla Altis Terbaru

Menurut Heru, Ahok menyampaikan usulan pembelian mobil itu pada awal 2015.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 02 Sep 2015, 21:55 WIB
Deretan mobil baru untuk anggota DPRD DKI Jakarta (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Ada yang baru di parkir basement DPRD DKI Jakarta. Mobil hitam dengan pelat nomor merah yang masih gres berjajar rapi. Rupanya, sejumlah mobil baru ini diperuntukan bagi anggota Dewan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono membenarkan mobil-mobil itu dibeli pemprov untuk anggota Dewan sebagai mobil dinas.

Kebijakan ini bertentangan dengan perintah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk meniadakan mobil dinas dan mengganti dengan tunjangan transportasi.

"Jadi, kebijakannya kita koreksi. Setelah dipertimbangkan, akhirnya kita memutuskan untuk mengadakan pembelian mobil untuk anggota Dewan," kata Heru saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Pada pengadaan kali ini, Pemprov membeli 101 unit mobil Toyota Corolla Altis keluaran terbaru. Saat ini, baru 25 mobil yang terparkir di basement DPRD.

Menurut Heru, Ahok menyampaikan usulan pembelian mobil itu pada awal 2015. Usulan itu juga bukan tanpa alasan. Kebijakan memberikan tunjangan transportasi dan menyewa atau mencicil mobil ternyata tidak ada landasan hukumnya.

"Setelah dikaji ternyata memang seharusnya mobil dinas itu sistemnya pinjam pakai. Mobil yang dibeli jadi aset daerah. Kalau anggota Dewan-nya tidak lagi menjabat, harus dikembalikan," tambah dia.

Mobil-mobil ini, lanjut Heru, dibeli melalui e-catalog LKPP. Jumlah mobil yang dibeli sesuai dengan jumlah anggota Dewan 2014-2019, yakni 101 anggota.

"Kita pengadaannya lewat e-catalog ya. Jadi tinggal dicek aja harga satuannya di pasaran berapa, kali 101," tutup Heru. (Ron/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya