TNI AL Akan Tenggelamkan 12 Kapal Asing Pencuri Ikan

Penenggelaman 12 kapal ikan itu dilakukan pada Selasa 18 Agustus 2015 pukul 10.00 WIB.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Agu 2015, 06:21 WIB
Kadispenum Puspen TNI Kolonel Infanteri Bernardus Robert menjelaskan, 2 kapal itu ditangkap di perairan Maluku pada 7 Desember 2014.

Liputan6.com, Jakarta - TNI AL bekerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menenggalamkan kapal ikan asing yang mencari ikan di peraiaran Indonesia tanpa dokumen resmi. Penenggelaman 12 kapal ikan itu dilakukan pada Selasa 18 Agustus 2015 pukul 10.00 WIB.

"Kapal-kapal tersebut adalah KM Sudita 11, KM Camar Laut 01, KM Thindo Mina 6, KM Laut Natuna 15, L/B Stonino 804, L/B Luke VII, L/B Rafii, TW 3550/6/F, KG 92826 TS, KG 93167 TS, KG 9334 BTS (KM Sinar Petromax 474), dan KG 1543 BTS (KM Sinar Petromax 471)," kata Kepala Dispenal Laksamana Pertama TNI M Zainudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (15/8/2015).

edua belas kapal ikan tersebut merupakan tangkapan dari KRI TNI Angkatan Laut. Selain 12 kapal tersebut, pada jam dan tanggal yang sama, puluhan kapal ikan asing hasil tangkapan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan juga akan dimusnahkan.

"Ini keputusan yang telah mendapat penetapan dari Pengadilan negeri setempat," ujar dia.

Dua belas kapal ikan asing tersebut terdiri dari 4 kapal berbendera Thailand, 3 kapal berbendera Philipina , 1 kapal dari Malaysia, dan 4 kapal berbendera Vietnam. Tiga lokasi akan menjadi pemusnahan kapal tersebut.

"Yaitu wilayah Lanal Tarempa sebanyak 3 kapal, wilayah Lanal Ranai 5 kapal, dan wilayah Lanal Tarakan 4 kapal," urai Zainudin.

Pemusnahan kapal itu menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. TNI AL akan terus merealisasikan perintah tersebut dengan menggelar operasi dan tindakan tegas kepada kapal-kapal illegal fishing berupa penembakan/penenggelaman.

"TNI AL juga tidak segan-segan menenggelamkan kapal-kapal asing yang melanggar ketentuan hukum di wilayah perairan Indonesia. Ttidak ada kompromi bagi pelanggar hukum, apalagi berkolaborasi," jelas Zainudin.

Bagi TNI AL, imbuh dia, perintah tembak dan tenggelamkan kapal-kapal ikan asing yang beroperasi secara ilegal di perairan yurisdiksi nasional bukan semata demi menyelamatkan kekayaan negara dan pelanggaran pidana saja, tapi sudah merupakan pelanggaran dan pelecehan terhadap kedaulatan negara.

"Sebagai bentuk konsistensi dan ketegasan TNI AL akan melakukan operasi penembakan dan penenggelaman terhadap kapal ikan asing yang nyata-nyata terbukti melakukan pelanggaran hukum," tukas Zainudin. (Ali/Ron)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya