Berkas Eks Bupati Bone Bolango Gorontalo Ditolak KPUD

Tak terima berkas ditolak, eks Bupati Bone Bolango Ismet Mile melaporkan KPUD kepada Panwaslu.

oleh Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy diperbarui 08 Agu 2015, 15:26 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Gorontalo - Berkas milik pasangan ISIS, Ismed Mile dan Ishak Liputo ditolak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Penolakan itu lantaran berkas pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Ketua KPU Bone Bolango Darwis Hasan menjelaskan, dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan, setiap pasangan yang diusung partai yang tengah bermasalah, wajib memiliki 2 rekomendasi. Sementara pasangan ISIS hanya mendapat 1 rekomendasi yakni dari Golkar Aburizal Bakrie.

"Ya jelas, siapapun dia. Kalau tidak memenuhi persyaratan pencalonan ya kita tidak bisa terima," tegas Darwis di Gorontalo, Sabtu (8/8/2015).

Namun begitu, kata dia, mantan Bupati Bone Bolango Ismet Mile tidak tinggal diam atas penolakan tersebut. Sang mantan bupati itu melaporkan KPU kepada Panwaslu.

"Tapi sekarang masih berproses di Panwaslu," ucap Darwis.

Dengan ditolaknya berkas milik pasangan ISIS, pilkada di Kabupaten Bone Bolango diikuti 6 pasangan. Mereka adalah 2 pasangan dari perseorangan, yaitu Syamsir Djafar Kiayi-Husain Lamanasa, dan Ruwaida Mile-Benjamin Hadju.

Kemudian 4 pasangan berasal dari partai politik. Mereka adalah Hamim Pou-Kilat Wartabone, Indrawanto Hasan-Ahmad Tahidji, Azan Piola-Syamsu Botutihe, dan Kris Wartabone-Tahir Badu. (Ali/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya