Tambah Masa Pendaftaran Calon, KPU Tak Undur Waktu Pencoblosan

Hadar mengatakan, jadwal penyeleksian calon kepala daerah bisa dipadatkan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 07 Agu 2015, 00:21 WIB
Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik memberikan sambutan saat acara Launching Buku hasil pemantauan JPPR dalam Pemilu 2014 dan kesiapan pemantauan pilkada serentak 2015 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/5/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan waktu pemilihan atau pencoblosan Pilkada serentak 2015, tidak akan mundur dari jadwal semula. KPU telah merekomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah di 7 wilayah yang hanya memiliki calon tunggal.

"Waktu yang tersedia dari saat ini sampai 9 Desember 2015 tidak ada lagi ruang untuk pemadatan kegiatan. Ini sudah jalur tambahan yang dilakukan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Sementara Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, meski tidak akan mengundurkan jadwal pencoblosan Pilkada, tetapi waktu pengumuman peserta Pilkada di 7 daerah tersebut diprediksi bakal berubah.

"Kalau dihitung berbedaannya cuma penetapan saja, kalau jalur utama itu 24 Agustus 2015, yang ini kami perkirakan 29 Agustus 2015. Nah, kalau kampanye untuk jalur yang utama 9, ini tinggal tambah saja 3 hari, kemungkinan 30 Agustus mulai kampanye di lokal," tutur Hadar.

Hadar mengatakan, jadwal penyeleksian calon kepala daerah bisa dipadatkan. Sehingga waktu penetapan peserta bisa sama dengan calon lain. "Bisa dipadatkan, sehingga melampaui jadwal yang ada," pungkas Hadar. (Rmn/Nda)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya