Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan eks Dirut PLN Dahlan Iskan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo menegaskan, pihaknya tidak berhenti mendalami kasus dugaan korupsi Dahlan meski putusan praperadilan telah memenangkan gugatannya.
"Kami akan meneliti putusan praperadilan. Kejaksaan tidak akan mudur selangkah pun dalam perkara ini," ujar Waluyo usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Pihaknya mengaku akan memperbaiki apa yang dianggap salah oleh hakim praperadilan. Kendati begitu, kejaksaan belum bisa memastikan apakah eks Menteri BUMN itu akan ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus yang sama atau tidak.
"Kita lihat saja nanti (proses selanjutnya), apakah nanti Dahlan akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan diskusikan dengan tim apakah akan dilanjutkan penyidikan Dahlan atau tidak," lanjut dia.
Terkait 2 alat bukti yang menjadi pokok praperadilan, pihaknya enggan berkomentar. "Bukan saatnya di sini ya (membicarakan 2 alat bukti). Kita akan meneliti putusan itu. Dan putusan praperadilan bukan akhir dari proses penegakan hukum," tandas Waluyo.
Penetapan Tersangka Tidak Sah
Dalam putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Lendriaty Janis, PN Jaksel menyatakan bahwa Sprindik Nomor P752/071/06/2015 yang menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus korupsi tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
"Penetapan tersangka terhadap pemohon (Dahlan) yang dikeluarkan termohon (Kejati) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Tindakan lain setelah putusan ini dinyatakan tidak sah," ucap Lendriaty dalam amar putusannya.
Sebelumnya Kejati DKI Jakarta resmi menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode tahun 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Ado/Mut)
Kejati DKI: Kami Tak akan Mundur Usut Perkara Dahlan Iskan
Kejaksaan belum bisa memastikan apakah eks Menteri BUMN itu akan ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus yang sama atau tidak.
diperbarui 04 Agu 2015, 15:54 WIBDahlan Iskan memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan BBM High Speed Diesel PT PLN tahun 2010. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 Energi & TambangMenteri Bahlil Sebut Izin Tambang Vale Telah Terbit
3 4 5 6 7 8 Jawa Tengah - DIYFilm Monster Dijadwalkan Tayang di Netflix Mulai 16 Mei 2024
9 10
Berita Terbaru
Gunung Ruang Berstatus Awas, Bandara Sam Ratulangi Manado Kembali Ditutup
Pemimpin Muslim Pertama Skotlandia Humza Yousaf Mundur, Ini Alasannya
Detik-Detik Erupsi Dahsyat Gunung Ruang, Warga Dengar Suara Gemuruh dan Alami Hujan Batu
Status Gunung Ruang Naik dari Siaga Jadi Awas, Warga Pulau Tagulandang Diimbau Waspada Tsunami
Timnas AMIN Akan Dibubarkan di Rumah Anies Baswedan Siang Nanti
Gunung Ruang Naik Status Lagi Jadi Awas Usai 2 Kali Erupsi Dahsyat
100 Quotes Tentang Senja dan Cinta yang Romantis Menyentuh Hati
Kabar Gembira, Harga Beras hingga Cabai Kembali Normal
Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbud RI Kembangkan Program Konversi Sepeda Motor Listrik
Bersua Bayern Munchen, Real Madrid Usung Misi Mengejar Trofi Juara Liga Champions
Sering Tidur dengan Posisi T-Rex Arm, Benarkah Itu Tanda-Tanda ADHD dan Autisme?
12 Idol KPop Ini Dianggap Punya Visual yang Unreal, Ada Biasmu?