KPUD: 9 Pasangan Bakal Calon Bupati Bengkulu Tak Penuhi Syarat

Meski tidak memenuhi syarat, KPU menyatakan 9 pasangan bakal calon itu tidak gugur.

oleh Aldiansyah Mochammad FachrurrozyYuliardi Hardjo Putro diperbarui 04 Agu 2015, 15:09 WIB
Spanduk Pilkada yang mulai bermunculan di beberapa jalan di Bengkulu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabuoaten Rejang Lebong, Bengkulu, menyatakan 9 pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015  tidak memenuhi syarat.

"Semua bakal calon sebanyak 9 pasangan kami nyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Ketua KPUD Rejang Lebong Halid Syafullah saat dihubungi lewat telepon di Bengkulu, Selasa (4/7/2015).

Semua calon itu dinyatakan tidak lengkap persyaratan saat mendaftar, di antaranya tidak melampirkan Laporan Harta Kekayaan yang direkomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Korupsi (SKCK).

"Belum digugurkan, kami beri waktu pasangan calon untuk melengkapi berkas hingga 7 Agustus. Setelah itu tidak ada perbaikan lagi sampai kami umumkan pasangan calon yang bisa ikut pilkada bersamaan dengan undian nomor urut," lanjut Halid.

Dari 9 pasangan bakal calon kepala daerah itu, 4 pasangan merupakan bakal calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik. Sedangkan 5 pasangan lain adalah pasangan yang maju melalui jalur independen.

Khusus pasangan bakal calon independen, kata Halid, akan dilakukan verifikasi tahap 2 berdasarkan jumlah dukungan minimal sebanyak 22.844 dukungan. Jika hingga 24 Agustus tidak memenuhi syarat minimal dukungan itu, dipastikan bakal calon akan digugurkan.

Sementara 2 pasang bakal calon gubernur Bengkulu yaitu Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dan Sultan Bachtiar Nadjamuddin-Mujiono juga dinyatakan belum memenuhi syarat.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyatakan, selain LHK KPK dan SKCK, seorang calon wakil gubernur yang saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu atas nama Mujiono juga belum melampirkan surat pengunduran diri dari keanggotaan DPRD.

"Kedua pasangan semuanya belum lengkap berkas administrasinya, kami kasih waktu 4 hari kedepan untuk memperbaiki, khusus cawagub Mujiono, kita juga minta surat pengesahan pengunduran diri dari keanggotaan DPRD," tegas Irwan.

Belum Serahkan LHKPN

Tak hanya di Bengkulu, 6 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo juga menyerahkan persyaratan. Mereka belum menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU Kabupaten Bone Bolango.

Ketua KPU Bone Bolango, Darwis Hasan menjelaskan, 6 pasangan tersebut adalah paket Amanah yakni Inrawanto Hasan dan Ahmad Tahidji, paket Hak yaitu Hamim Pou dan Kilat Wartabone, Paket SYAH, Syamsir Djafar Kyai Husein Lamanasa.

Selain itu, paket Azas yang terdiri dari Azan Piola Syamsu Botutihe, paket RUY, Ruwaidah dan Benyamin Hadju serta paket KITA Kris Wartabone dan Tahhir Badu.

Selain belum menyerahkan LHKPN, para pasangan itu juga belum melampirkan laporan pajak dan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK).

"Jadi sampai sekarang, 6 pasangan calon yang saya sebutkan tadi belum menyerahkan kelengkapan berkas, seperti LHKPN, pajak dan SKCK," ujar Darwis.

Selain itu, Darwis juga meminta para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk segera melengapi berkas persyaratan pencalonan hingga batas akhir, yakni 7 Agustus 2015. Jika tidak menyerahkan, KPU secara otomatis akan membatalkan pencalonan tersebut.

"Jelas, jika sampai waktu yang ditetukan tanggal 7 Agustus mereka (pasangan bakal calon) tidak menyerahkan. Ya mereka batal," pungkas Darwis. (Ali/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya