Ahok Tak Akan Buat UU Ojek

Ahok memastikan tidak akan memperjuangkan perubahan undang-undang untuk melegalkan transportasi berbasis sepeda motor

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 03 Agu 2015, 13:27 WIB
Ahok (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan tidak akan memperjuangkan perubahan undang-undang untuk melegalkan transportasi berbasis sepeda motor, seperti ojek sebagai angkutan umum. Ahok lebih memilih meningkatkan pelayanan bus di Jakarta.

"Enggak. Prinsip kita begitu bus sudah cukup maka banyak wilayah di DKI terutama bagian tengah nanti motor enggak bisa masuk," jelas Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Ahok menjamin pelayanan bus kepada warga bisa menggantikan fungsi sepeda motor terumata di tengah kota. Sehingga tidak perlu lagi sepeda motor yang melintas di pusat kota.

"Jadi Anda enggak usah banyak alasan, naik bus gratis saja saya jamin tiap 10 menit ada bus," tegas Ahok.

Hal senada diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Legitimasi untuk transportasi berbasis sepeda motor itu memang harus dikaji lebih dalam.

"Memang saya belum melihat perlunya mereka dilegitimasi. Kalau memang menjadi kebutuhan masyarakat dan sistemnya bagus, masyarakat terbantu, kenapa tidak?," kata Djarot.

Sekalipun tidak ada undang-undang yang mengatur keberadaan ojek, Djarot meminta para tukang ojek meningkatkan kualitasnya. Sehingga dapat bersaing dengan para ojek yang tergabung dalam GO-JEK atau GrabBike.

"Saya minta ojek konvensional meniru Go-Jek, ada inovasi, ada kreatifitas, dan yang dibutuhkan kenyamanan, kecepatan waktu, harga, keselamatan," tutup Djarot. (Ron/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya