Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur menolak permohonan gugatan lembaga pemantau HAM Imparsial terhadap SK Menkumham atas pembebasan bersyarat terpidana pembunuhan aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto.
Kuasa Hukum Imparsial yang juga kuasa hukum keluarga Munir Muhamad Isnur menganggap, majelis hakim PTUN tidak punya keberanian untuk menyidangkan pokok perkara ini. Untuk itu, ia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Kalau perlu, sampai ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita akan banding ke PT TUN. Kalau itu PT TUN nanti belum juga mengungkap kebenaran kita akan ke MA," kata Isnur di PTUN Jakarta Timur, Rabu (29/7/2015).
Menurut dia, seharusnya hakim bisa menyidangkan karena SK pembebasan bersyarat itu dikeluarkan Menkumham dalam ranahnya sebagai pejabat tata usaha negara.
"Kami kecewa terhadap putusan hakim dan PTUN Jakarta hari ini. Kami melihat hakim menghindari dan kelihatan tidak berani untuk menyidangkan perkara ini," tambah Isnur.
"Hari ini kita berduka karena hakim tidak bisa menyidangkan ke pokok perkara. Apakah terbukti alasannya Menkumham mengutip di mana ada SK pejabat negara tidak bisa diuji. Mau diuji ke mana lagi," timpal Isnur.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ujang Abdulah dan Hakim Anggota Teguh Satya Bhakti serta Indrayadi menilai, gugatan yang diajukan Imparsial tidak masuk ke dalam objek sengketa tata usaha negara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Menkumham dan Pollycarpus sebagai tergugat, yang menilai bahwa PTUN tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.
"Menimbang, mengadili, memutuskan menolak permohonan penggugat, dan menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi," kata Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah dalam sidang di PTUN Jakarta.
Tergugat menggunakan Pasal 2 huruf d UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Tata Usaha Negara yang di dalamnya menerangkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.
Adapun aturan mengenai pembebasan bersyarat diatur dalam KUHP. Dengan demikian, hakim menilai pembebasan bersyarat hanya dapat dijadikan objek sengketa di pengadilan umum, bukan di PTUN.
"Menimbang bahwa tergugat mendalilkan objek sengketa tidak termasuk kewenangan PTUN, karena dikeluarkan atas kebutuhan KUHP atau KUHAP, atau berhubungan dengan pidana. Untuk itu, pokok perkara tidak jadi pertimbangan lagi," lanjut Ujang. (Mvi)
Gugatan Ditolak PTUN, Kuasa Hukum Munir Akan Banding Sampai ke MA
"Kami kecewa terhadap putusan hakim dan PTUN Jakarta hari ini." kata pengacara keluarga Munir.
diperbarui 30 Jul 2015, 00:33 WIBSejumlah aktivis memasang spanduk di pagar Rumah Transisi Jokowi-JK, Jakarta, Senin (8/9/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
NasDem Sambut Baik PKS jika Ikut Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kemlu RI: Tidak ada WNI Korban Gempa M 6,1 di Huelien Taiwan
IHSG Sepekan Turun 0,72%, Simak Daftar Top Gainers dan Top Losers 22-26 April 2024
Jeepney, Kendaraan Ikonik Filipina yang Terancam Punah
Tiket MotoGP Mandalika Diskon 50 Persen untuk Pembelian Early Bird hingga 5 Mei, Yuk Buruan Beli
Musa Rejekshah Siap Maju Calon Gubernur Sumut pada Pilkada 2024
Buntut Emak-Emak Tewas Tersengat Listrik Jebakan Babi di Lampung Barat, 5 Orang Diamankan Polisi
Benarkah Warung Madura Dilarang Berjualan 24 Jam, Begini Kata Pemerintah
Mengenal USG Payudara, Tujuan, Prosedur, hingga Waktu yang Tepat Melaksanakannya
Drama Putri Isnari DA Jadi Pengantin Baru, Marah ke Suami Gara-Gara Tak Bisa Masuk Kamar
Polisi Periksa Ponsel Brigadir RAT, Telusuri Motif Bunuh Diri
7 Potret Pamflet Nobar Queen of Tears di Berbagai Kota, Ajak Nangis Bareng