BI Mengajukan Pencekalan Pemegang Saham Unibank

Bank Indonesia mendukung usulan Menkeu tentang pencekalan para pemegang saham Unibank. BI telah memberikan tenggat waktu cukup.

oleh Liputan6Diterbitkan 30 Oktober 2001, 18:18 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Bank Indonesia mendukung pencekalan para pemegang saham PT Unibank Tbk., sebagaimana yang diusulkan Menteri Keuangan Boediono dalam Rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) antara Depertemen Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, baru-baru ini. Alasannya, para pemegang saham Unibank dianggap bertanggung jawab terhadap kelangsungan operasional bank tersebut. Dukungan itu menyusul pembekuan usaha Unibank oleh BI.

Menurut Anwar, dalam rapat KKSK, Unibank dinyatakan tidak dapat diselamatkan ataupun direkapitalisasi. Sebab, rasio kecukupan modalm (CAR) bank tersebut masih di bawah empat persen. Selain itu, kredit bermasalah Unibank dinilai sangat besar dan melebihi batas maksimum pemberian kredit. Itu sebabnya, BI menetapkan status Unibank sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha. Hingga status tersebut diputuskan, total aset Unibank sekitar Rp 3,1 triliun dan mempunyai lebih dari 100 ribu nasabah serta 41 kantor cabang yang tersebar di Jakarta, Medan, Sumatra Utara, dan Pekanbaru, Riau.

Sementara itu, Unibank melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, menyatakan status BBKU terbit karena kliennya bangkrut bukan disebabkan pelanggaran tak mampu memenuhi CAR. Alamsyah mengatakan, Unibank bangkrut setelah terjadi penarikan uang secara besar-besaran (rush) yang mencapai ratusan miliar rupiah dalam pekan ini [baca: BI Membekukan Usaha PT Unibank ].(DEN/Apriliana dan Adi Iskarpandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya