Liputan6.com, Bogor - Penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran terus menjadi polemik. Sejumlah kepala daerah tegas melarang penggunaan kendaraan pelat merah untuk mudik, sebut saja Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Sementara, Pemerintah Kabupaten Bogor belum menentukan sikap terkait hal tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Didi Kurnia, mengatakan masih menunggu pernyataan kepala daerah yang menjabat sebagai pembina kepegawaian.
"Meski nantinya mobil dinas diperbolehkan untuk mudik, asal tanggung jawab diserahkan sepenuhnya kepada si pengguna. Hal tersebut meliputi biaya bensin sekaligus risiko kerusakan mesin selama kendaraan dipakai mudik,” kata Didi di Bogor, Senin (6/7/2015).
Sebenarnya, lanjut dia, tidak ada salahnya jika bupati memperbolehkan mobil dinas dipakai mudik. Ini masih mending ketimbang mobil dinas ditinggal di rumah atau kantor. Sebab, kemungkinan besar tidak ada yang jaga, itu bisa lebih berisiko.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Adang Suptandar, mengaku belum ada keputusan. Dia masih menunggu surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
”Ya, sejauh ini belum diputuskan. Kami masih menunggu edaran kebijakan dari pemerintah pusat, karena sampai saat ini belum ada edaran resminya,” kata Adang saat dihubungi.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB, Yuddi Chrisnandi memperbolehkan kendaraan dinas dipergunakan mudik. Jika kebijakan Menteri PAN-RB seperti itu, pengguna kendaraan dinas tinggal mengikuti aturannya saja.
”Jadi jika nanti keputusan tersebut sudah ada, kita tinggal mengikuti saja,” pungkas Adang. (Bob/Nrm)
Advertisement