Konsultasi Pajak: Kurang Bayar Pajak, Apa Sanksinya?

Karyawan perusahaan telat bayar pajak sehingga mengalami kekurangan bayar. Apa sanksinya?

oleh Liputan6 diperbarui 06 Jul 2015, 11:25 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Selamat pagi....saya karyawan perusahaan, ingin menanyakan bagaimana cara pembetulan PPH 21 yang mana pajak seorang karyawan tertinggal atau belum dibayar untuk bulan April, sementara sekarang bulan Juni. Mohon informasi, terima kasih.

Email: abuzaXXXX@rocketmail.com>

 
Jawaban:

Saudara harus melakukan pembetulan SPT PPh Pasal 21 Masa April 2015 dengan cara memasukkan penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 karyawan yang belum dilaporkan di SPT PPh Pasal 21 Masa April 2015 yang normal. Akibat dari pembetulan tersebut adalah terdapat PPh Pasal 21 Kurang Bayar di Masa April 2015.

Kekurangan bayar tersebut akan menimbulkan sanksi administrasi sebesar 2 persen per bulan dari pajak yang kurang dibayar. Misalnya Saudara melakukan pembetulan SPT PPh Pasal 21 Masa April 2015 di bulan Juni 2015 maka sanksi administrasi yang harus dibayar adalah sebesar 4 persen (2 persen x 2 bulan) dari pajak yang kurang dibayar.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Konsultan Pajak - Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Foto dok. Liputan6.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

(Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya