Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memutuskan menahan 4 tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ke ruang tahanan setelah diperiksa secara intensif.
Penahanan ini dibagi dalam 2 tahap. Pertama pihak Pemkab Musi Banyuasin Syamsuddin Fei selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Fasyar selaku Kepala Bappeda Kabupaten Muba digelandang ke Rutan KPK pada malam ini sekitar pukul 21.30 WIB.
Setelah keduanya, 45 menit kemudian giliran anggota legislatif dari Fraksi PDIP dan Gerindra, yakni Bambang Karyanto dan AM Adam Munandar yang menyusul rekannya ke rutan yang ada di lantai dasar Gedung KPK.
Kedua politisi ini tidak berkomentar apa pun saat dibawa penyidik ke luar melalui pintu lobi Gedung KPK. Mereka hanya menutupi wajahnya dengan secarik kertas yang dibawanya saat masih dalam pemeriksaan.
Sembari menunduk, mereka merangsek kerumunan wartawan untuk menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan yang berada di depan halaman parkir KPK.
Sementara, Syamsuddin Fei dan Fasyar yang lebih dulu ditahan juga bersikap demikian. Hanya saja, Syamsuddin yang ditanya wartawan mengenai kronologi perkaranya sempat minta didoakan agar tabah menjalankan masa tahanannya.
"Mohon doanya. Nanti diperiksa lagi. Nanti saja dijelaskan, mohon doanya ya," ucap dia seraya masuk ke mobil tahanan, Jakarta, Sabtu (20/6/2015) malam.
Keempat tersangka itu ditangkap di rumah BK yang terletak di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang pada pukul 20.40 WIB, Jumat 19 Juni 2015. Dalam penangkapan itu, mereka diduga sedang membahas perubahan APBD.
Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,567 miliar yang diduga merupakan barang bukti perkara suap.
Atas perbuatannya, BK dan AM disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 21 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara SF dan F disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 21 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ans/Ado)
Ditahan KPK, 2 Anggota DPRD Musi Banyuasin Tutupi Wajah
Kedua politisi ini tidak berkomentar apa pun saat dibawa penyidik ke luar melalui pintu lobi Gedung KPK.
diperbarui 20 Jun 2015, 23:46 WIBPlt Komisioner KPK, Johan Budi SP (ketiga kiri) menampilkan slide bukti saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan pejabat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/6/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Melihat Kebiasaan Miliarder Jeff Bezos pada Pagi Hari, Bisa Ditiru?
Laba BTPN Turun 32% di Kuartal I-2024
Deretan Air Terjun di Pesisir Selatan yang Wajib Dikunjungi
May Day 2024, Sudah Waktunya Buruh Suarakan Aspirasi Soal Kesehatan dan Keselamatan Pekerja
1 Mei 1945: Jerman Umumkan Kematian Adolf Hitler
3 Varian Resep Praktis Olahan Bebek yang Anti-alot
CEO JPMorgan Jamie Dimon Anggap Kripto Penipuan, Mengapa?
Hasil Liga Champions: Diwarnai Drama 4 Gol dan 2 Penalti, Real Madrid Imbangi Bayern Munchen
Malaikat Munkar Nakir Tidak Selalu Berpenampilan Seram, Ternyata Ini Penyebabnya Kata Gus Baha
Mengenal Keunikan 12 Corak Batik Kabupaten Serang
Awasi Distribusi Komoditas Gula di Jawa Timur, Satgas Pangan Polri Lakukan Ini
Amplop Penumpang Berisi Uang Rp50 Juta Tertinggal di Kereta Cepat Whoosh, Petugas Kembalikan di Hari yang Sama