Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kubu Agung Laksono, Melchias Markus Mekeng, menilai kubu Aburizal Bakrie mulai panik menyikapi perseteruan internal partai pohon beringin tersebut. Dia mencontohkan ketika puluhan preman yang menurutnya dari kubu Ical menyerang Kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat, awal pekan ini.
"Mereka haus kekuasaan dan jabatan politik. Mereka gunakan cara-cara yang tidak masuk akal dan brutal untuk mencapai ambisinya. Terlihat mereka bukan politisi yang santun," kata Mekeng di Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Menurut dia, kubu Ical juga memaksakan kehendak. Mereka melalui Komisi II DPR menekan KPU untuk mengikuti kemauannya. Mereka ingin KPU menyetujui Partai Golkar yang ikut Pilkada serentak akhir tahun ini adalah dari kubu Ical.
Setelah gagal tekan KPU, lanjut dia, mereka memaksa revisi UU Pilkada. Lewat pimpinan DPR, mereka menekan pemerintah. Namun, pemerintah tidak tunduk pada tekanan tersebut.
Kemudian mereka memakai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk mendapatkan pengakuan. Mereka tidak sadar putusan 2 pengadilan itu belum berkekuatan hukum tetap.
"Aziz Syamsuddin harus belajar lagi. Anak kecil saja tahu bahwa kalau sudah nyatakan banding, putusan apa pun tidak bisa dilaksanakan. Masa sebagai Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum tidak paham itu. Kalau belum tahu harus sekolah lagi," tutur Mekeng.
Dia menegaskan, karena gagal dalam semua upaya itu, kubu Ical memakai cara-cara yang tidak masuk akal. Demi mempertahankan kekuasaan politik dan mungkin melindungi bisnis, mereka lalu memakai cara-cara kasar. Kemudian mereka membalikkan fakta jika yang menyerang kantor DPP Golkar adalah dari kubu Agung Laksono.
Menurutnya, kubu Agung siap melawan cara-cara kubu Ical yang dinilai tidak masuk akal dan brutal tersebut.
Kubu Agung Laksono yakin benar karena kepengurusannya telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Berdasar SK itu, maka yang sah memimpin Golkar adalah kubu Agung sekalipun ada sengketa hukum.
Kecuali, kata dia, ada putusan tetap dari pengadilan yang membatalkan SK Menkumham. Kubu Agung Laksono juga yakin menang karena Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah memberikan putusan yang memenangkan kubunya. Sesuai UU Partai Politik (Parpol), putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Dengan ketentuan itu, dia optimistis tidak ada satu pun pengadilan yang bisa membatalkan putusan tersebut.
"Kami siap lawan dengan cara yang benar. Landasannya adalah hukum," tandasnya. (Bob/Ado)
Usai Islah, Perseteruan 2 Kubu Golkar Berlanjut
Kubu Agung siap melawan cara-cara kubu Ical yang dinilai tidak masuk akal dan brutal.
diperbarui 11 Jun 2015, 07:53 WIBIlustrasi Partai Golkar (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Potret Bayi Princess R yang Menggemaskan, Lebih Mirip Syahrini atau Reino?
Cuaca Hari Ini Jumat 1 November 2024: Pagi Jabodetabek Seluruhnya Berawan Tebal
GIVI Luncurkan Boks Motor Terbaru di IMOS 2024, Harga Rp 2 Jutaan
Abraham Samad Minta Prabowo Seleksi Ulang 10 Capim KPK: Belum Bisa Diharapkan
Sejumlah Kader KIM Plus Dukung Pramono-Rano, Riza Patria: Caleg dengan Suara Kecil
Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina per 1 November 2024
3 Resep Tahu Jaket yang Nikmat, Bisa Jadi Lauk Makan sampai Camilan
Jasa Marga Raup Laba Rp 3,3 Triliun hingga Kuartal III 2024
Indahnya Lembah Kidang Arjuno, Spot Berkemah Para Pendaki dengan Alam Memesona
Harga Bitcoin Diramal Naik 3 Kali Lipat Jika Donald Trump Menang Pilpres AS
Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Malaysia 2024, Jumat 1 November: Berebut Tiket Kualifikasi 2
1 November 1918: Kecelakaan Kereta Malbone Street yang Dikemudikan Masinis Tak Berpengalaman, 93 Orang Tewas