Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kubu Agung Laksono, Melchias Markus Mekeng, menilai kubu Aburizal Bakrie mulai panik menyikapi perseteruan internal partai pohon beringin tersebut. Dia mencontohkan ketika puluhan preman yang menurutnya dari kubu Ical menyerang Kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat, awal pekan ini.
"Mereka haus kekuasaan dan jabatan politik. Mereka gunakan cara-cara yang tidak masuk akal dan brutal untuk mencapai ambisinya. Terlihat mereka bukan politisi yang santun," kata Mekeng di Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Menurut dia, kubu Ical juga memaksakan kehendak. Mereka melalui Komisi II DPR menekan KPU untuk mengikuti kemauannya. Mereka ingin KPU menyetujui Partai Golkar yang ikut Pilkada serentak akhir tahun ini adalah dari kubu Ical.
Setelah gagal tekan KPU, lanjut dia, mereka memaksa revisi UU Pilkada. Lewat pimpinan DPR, mereka menekan pemerintah. Namun, pemerintah tidak tunduk pada tekanan tersebut.
Kemudian mereka memakai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk mendapatkan pengakuan. Mereka tidak sadar putusan 2 pengadilan itu belum berkekuatan hukum tetap.
"Aziz Syamsuddin harus belajar lagi. Anak kecil saja tahu bahwa kalau sudah nyatakan banding, putusan apa pun tidak bisa dilaksanakan. Masa sebagai Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum tidak paham itu. Kalau belum tahu harus sekolah lagi," tutur Mekeng.
Dia menegaskan, karena gagal dalam semua upaya itu, kubu Ical memakai cara-cara yang tidak masuk akal. Demi mempertahankan kekuasaan politik dan mungkin melindungi bisnis, mereka lalu memakai cara-cara kasar. Kemudian mereka membalikkan fakta jika yang menyerang kantor DPP Golkar adalah dari kubu Agung Laksono.
Menurutnya, kubu Agung siap melawan cara-cara kubu Ical yang dinilai tidak masuk akal dan brutal tersebut.
Kubu Agung Laksono yakin benar karena kepengurusannya telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Berdasar SK itu, maka yang sah memimpin Golkar adalah kubu Agung sekalipun ada sengketa hukum.
Kecuali, kata dia, ada putusan tetap dari pengadilan yang membatalkan SK Menkumham. Kubu Agung Laksono juga yakin menang karena Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah memberikan putusan yang memenangkan kubunya. Sesuai UU Partai Politik (Parpol), putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Dengan ketentuan itu, dia optimistis tidak ada satu pun pengadilan yang bisa membatalkan putusan tersebut.
"Kami siap lawan dengan cara yang benar. Landasannya adalah hukum," tandasnya. (Bob/Ado)
Usai Islah, Perseteruan 2 Kubu Golkar Berlanjut
Kubu Agung siap melawan cara-cara kubu Ical yang dinilai tidak masuk akal dan brutal.
diperbarui 11 Jun 2015, 07:53 WIBIlustrasi Partai Golkar (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Istana Versailles Kebakaran, Kediaman Bersejarah Raja Perancis di Abad 18
Dewas Sebut Penyitaan Handphone Hasto Kristiyanto oleh Penyidik KPK Sudah Sesuai Prosedur
Muncul Petisi Tolak Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di Gunung Karst UNESCOCO Gunungkidul
Harga Emas Dunia Makin Mahal, Dipatok Segini Sekarang
Intel: Chipset Lunar Lake Tandai Era Baru PC dengan AI Terintegrasi dan Hemat Daya!
Kisah Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani Digoda Setan yang Telah Sesatkan 70 Ahli Ibadah, Karomah Wali
Malaika Khadija Fatiha Terpilih Jadi Salah Satu Gen Z Berprestasi karena Sering Menang Kompetisi Ice Skating
Cuaca Indonesia Hari Ini Rabu 12 Juni 2024: Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Siang hingga Malam
KPK: Penyidik Dalami Isi HP Hasto PDIP Terkait Pencarian Harun Masiku
IHSG Berpeluang Koreksi, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 12 Juni 2024
Demokrat soal Pilkada Jakarta: Cagub Tak Asing, Cawagub Usung Kader
Hasil Laga Uji Coba Internasional: Portugal Bantai Irlandia, Ronaldo Cetak Brace