Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan mantan Walikota Makassar Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memutuskan gugatan pemohon atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/5/2015).
Proses persidangan ini sudah berjalan sejak 4 Mei 2015. Masing-masing pihak telah menghadirkan bukti dan saksi untuk mempertahankan keyakinannya selama proses persidangan berlangsung.
"Iya betul, hari ini jadwal sidang putusan," kata salah satu tim kuasa hukum Ilham Arief Sirajuddin, Deny Hariyatna saat dikonfirmasi.
Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan tersangka oleh KPK sejak sekitar setahun lalu, yaitu pada 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Deny mengatakan, sejak penetapan Ilham sebagai tersangka setahun lalu, KPK belum juga melanjutkan perkaranya. Sehingga membuat rugi kliennya tersebut. Atas penetapan tersangka tersebut, kliennya dicekal, rekeningnya diblokir, dan hak politiknya dicabut.
Tim kuasa hukum curiga, KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara Ilham. Hal itu dirasakan kuasa hukum sejak adanya penyitaan barang bukti.
"Kami rasa mereka (KPK) kurang alat bukti. Makanya ini tidak dilanjut. Sewaktu penyitaan barang bukti saja ada hal janggal. Waktu penyitaan, saksi diminta tandatangan saat barangnya sudah di KPK. Bukan sewakti penyitaan," ucap dia beberapa waktu lalu di PN Jaksel.
Kuasa hukum Ilham lainnya, Nasiruddin Pasigai menilai, penetapan tersangka kliennya oleh KPK prematur. Hal itu dinilai dari saksi yang dihadirkan KPK selaku penyidik kasus tersebut tidak bisa menunjukkan pelanggaran hukum yang dibuat Ilham atas sangkaan merugikan negara senilai Rp 38 miliar.
"Kita bisa simpulkan bahwa penetapan tersangka klien kami sangat prematur. Bisa kita dengar dari keterangan saksi KPK. Penyitaan dan penggeledahan juga sangat tidak prosedural," tandas Nasiruddin. (Mvi/Mut)
Nasib Praperadilan Mantan Walikota Makassar Diputuskan Hari Ini
Deny mengatakan, KPK belum juga melanjutkan perkara Ilham Arief Sirajuddin sehingga kliennya merugi.
diperbarui 12 Mei 2015, 10:47 WIBIlham Arief Sirajuddin (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Energi & Tambang3 Alasan Utama yang Bikin Harga Minyak Dunia Kembali Melambung
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 15 Mei 2024
Kejati Riau Usut Dana Miliaran Restorasi Gambut yang Sarat Korupsi
Link Siaran Langsung Tottenham Hotspur vs Manchester City, 15 Mei 2024 di Vidio
Gawat! Gus Baha Ungkap Pentingnya Membuat Tim Perumus Kematian, Kenapa?
Alex Marwata Bela Nurul Ghufron soal Kasus Mutasi ASN Kementan: Itu Sifatnya Lebih Manusiawi
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Internet Desa
Banyak Kecelakaan Kerja, Disnaker Lampung Rekomendasikan Penutupan Sementara Produksi PT San Xiong Steel
Nurul Ghufron Gugat Albertina Ho ke PTUN, Ketua Dewas KPK: Ngada-Ngada Itu Laporan
Badai Magnet Terjang Bumi, Terbesar Sejak 20 Tahun Terakhir
Ditemukan di Pinggir Jalan, Balita di Pemalang Akhirnya Dipertemukan dengan Orangtuanya
Rektor Unair Tekankan Kunci Kemajuan Bangsa Ada pada Bidang Pendidikan
Fenomena Akhir Zaman Tanda Kiamat Sudah Dekat, Tiga Hal Ini Makin Hilang