Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan dianggap sebagai bentuk pembangkangan Polri terhadap Presiden Jokowi. Apalagi, Jokowi di Solo sudah meminta agar Polri tidak menahan Novel.
"Ini pembangkangan polisi pada Presiden, pada negara. Presiden sudah bilang walau kalimat pendek, dia minta kasus Novel Baswedan tidak diteruskan," kata Koordinator Kontras Haris Azhar, di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
"Implikasi penegakan hukum bukan berdasarkan kejahatan yang terjadi tapi berdasarkan kepentingan masing-masing. Polisi sekarang ancaman pada sipil, demokrasi, dan konstitusi sendiri," tambah dia.
Anggota ICW Emerson Juntho menambahkan, apa yang menimpa Novel dapat menjadi preseden buruk bagi gerakan antikorupsi di masa mendatang. Sejauh ini polisi sudah menyasar pimpinan KPK seperti Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, pegiat antikorupsi Denny Indrayana, dan terakhir penyidik KPK Novel Baswedan.
"Saya takut mereka yang sentuh polisi akan dapat balasan dari oknum di kepolisian. Jangan sampai kasus ini tidak berhenti di Novel saja. Jangan-jangan ada kasus lain yang punya potensi dikriminalisasi," tegas Emerson.
Ia meminta agar KPK jangan sampai dilemahkan dalam pemberantasan korupsi. Bila terus dilemahkan, maka KPK akan berubah singkatannya. "Di program nawacita bilang penguatan KPK, tapi Jokowi seperti membiarkan KPK dan terpuruk sebagai komisi Kapok Periksa Kepolisian," tandas Emerson.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahan Kapolri untuk tidak melakukan penahanan kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Jokowi juga meminta agar proses hukum berjalan transparan.
"Tadi saya sudah memerintahkan kepada Kapolri. Yang pertama adalah untuk tidak menahan (Novel Baswedan), " ujar Jokowi usai salat Jumat di Masjid Kotabarat, Solo.
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan proses hukum tetap berjalan dengan transparan dan adil. Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Kamis 1 Mei 2015 dini hari.
Ia dijemput dan ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, terkait kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Kini Novel ditahan di Mako Brimbob Kelapa Dua, Depok. (Mut)
Kontras: Penahanan Novel Bentuk Pembangkangan Polri pada Jokowi
Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kapolri Badrodin Haiti tidak menahan Novel.
diperbarui 01 Mei 2015, 16:07 WIBSejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Kontras, LBH Jakarta, YLBHI dan ICW memberi keterangan terkait penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (1/5/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tidak Perlu Ditambah Telur, Ini Trik Masak Perkedel Kentang Agar Padat dan Utuh saat Digoreng
10 Tukang Cat Berangkat Umroh Bersama Avian Brands
Optimalkan Dana Bergulir LPDB-KUMKM, Koperasi Radha Krisna Ekspansi Krisna Oleh-oleh Nusantara di Jogja
Otto Hasibuan dan Peradi Akan Beri Bantuan Hukum Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon
7 Model Batik Tunik Wanita, Bisa Jadi Inspirasi Outfit ke Kantor hingga Kondangan
Hukum Mengangkat Jari Telunjuk saat Tasyahud dan Maknanya dalam Islam
5 Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Termasuk yang Mati Lama dan Diblokir
Geely Disebut Sebagai Pabrikan Cina yang Bantu Renault Produksi Twingo EV
PM Denmark Mette Frederiksen Diserang oleh Pria Tak Dikenal di Kopenhagen
SYL Kirim Surat ke Jokowi Minta Jadi Saksi Meringankan di Pengadilan Tipikor
Resep Mudah Membuat Bumbu Sate Enak dan Gurih
7 Potret Terbaru Natha Narita Eks ‘Duo Racun’ Tinggal di Bali, Tampil Awet Muda