Polri: Berkas BW Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto atau BW urung ditahan pasca-menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 23 Apr 2015, 18:41 WIB
Kombes Victor Simanjuntak memperlihatkan uang palsu asing pada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/4/2015). Uang palsu tersebut diperoleh dari empat tersangka yang ditangkap di wilayah Bogor.(Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW urung ditahan pasca-menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, berkas perkara BW akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Berkas Pak BW segera maju, sore ini dilimpahkan langsung ke Kejaksaan," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Selain itu, dia menuturkan, Polri juga akan menyelidiki adanya dugaan intimidasi terhadap 8 saksi kasus yang menjerat BW di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Namun pihaknya masih menunggu hasil investigasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ada koordinasi dengan LPSK. Kita tunggu LPSK, katanya ada intimidasi terkait kasus BW di Pangkalan Bun," ujar dia.

"Kita tunggu apa yang mereka temukan di Pangkalan Bun, LPSK ke Pangkalan Bun nanti. Nanti menunggu LPSK keterangannya bagaimana," ucap Victor.

Bambang Widjojanto memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Bareskrim Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka sejak Jumat 23 Januari 2015. Atas perbuatan yang disangkakan kepadanya itu, Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 dan junto Pasal 56 KUHP. (Ndy/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya