Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelawak Srimulat Kabul Basuki atau Tessy dengan hukuman penjara satu tahun. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Tessy dianggap terbukti mengonsumsi narkoba
"Tuntutan kepada terdakwa juga untuk teman-temannya. Ini sudah sesuai dengan pasal 127 UU tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum, Santoso di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (22/4/2015).
Sementara itu kuasa hukum Tessy, Dedi Yahya mengaku sepakat dengan tuntutan yang diberikan JPU. "Klien kami mengakui, dan tidak akan mengulangi lagi, dia juga malu," kata Dedy
Meski setuju dengan tuntutan JPU, Tessy tetap akan melakukan pembelaan. Dedy mengaku akan mengusahakan agar kliennya itu bisa direhabilitasi. Rencananya Tessy akan melakukan rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Kalima Jakarta.
"Kita lakukan pembelaan. Kita setuju untuk tuntutan tapi tetap harus direhab. Ganti rugi nggak ada," ujar Dedy.
Dalam UU penyalahgunaan narkotika mengatakan, tersangka korban penyalahgunaan narkotika wajib rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Tessy ditangkap Anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Mabes Polri di rumah rekannya, Kampung Rawabugel RT 3 RW 2 Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada 23 Oktober 2014. Tessy ditangkap karena di mobilnya ada dua paket sabu-sabu seberat 1,06 gram.
Advertisement