Terdakwa kasus korupsi pengadaan Transjakarta, Udar Pristono ditegur Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015). Hakim marah karena Udar dan kuasa hukumnya tidak menyiapkan hard copy nota keberatan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Udar Pristono saat tiba untuk menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015). Udar mendapat teguran dari hakim karena datang terlambat (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia marah kepada Udar Pristono yang terlambat datang di ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015). Hakim Artha bertambah marah saat Udar tak membawa salinan nota keberatan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Udar Pristono saat menjalani sidang pembacaan eksepsi Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015). Dalam pembelaannya, Udar menilai ada kejanggalan dalam tuduhan jaksa. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia memperhatikan eksepsi yang dibacakan oleh Udar Pristono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Udar Pristono usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015). Dalam pembelaannya, Udar menilai ada kejanggalan dalam tuduhan jaksa. (Liputan6.com/Yoppy Renato)