2 Kepala Sekolah dan Penyedia UPS Diperiksa Bareskrim Polri

Bareskrim Polri resmi menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat UPS menggunakan APBD DKI Jakarta.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 15 Apr 2015, 16:14 WIB
Penampakan uninterruptible power supply (UPS) di SMAN 57, Jakarta, Senin (2/3/2015). Diduga hampir semua sekolah di Jakarta menerima UPS senilai Rp 6 Miliar(Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa 5 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 25 unit alat penyedia daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) tahun anggaran 2014.

"5 Orang diperiksa, 2 merupakan kepala sekolah SMU dan 3 orang pihak penyedia barang," ujar Kepala Biro Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto di Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Agus menyatakan, sampai pukul 14.54 WIB, penyidik masih memeriksa saksi-saksi tersebut. "Sampai sekarang masih proses termasuk pemeriksaan-pemeriksaan. Kita upayakan kasus ini cepat selesai," timpal dia.

Sekitar 30 saksi telah diperiksa di kasus ini. Untuk pemeriksaan 2 tersangka, Alex Usman (AU) dan Zaenal Soleman (ZS), Agus memastikan dilakukan secepatnya.

Agus menjelaskan, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen serta alat elektronik terkait dengan pengadaan UPS saat menggeledah di 5 titik termasuk di rumah kedua tersangka dan di kantor vendor.

"Kemarin digeledah di 5 titik rumah dan kantor tersangka AU dan ZS. Disita beberapa dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait pengadana UPS," tutur Agus.

Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat UPS menggunakan APBD DKI Jakarta 2014. Penyidik Polri telah gelar perkara pada 27 Maret 2015.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Ikram mengatakan, hasil gelar perkara ialah penyidik menetapkan Alex Usman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakbar dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakpus, sebagai tersangka.

"Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim mengeluarkan Sprindik-70.a/III/2015/Tipidkor tanggal 23 Maret 2015 dan surat perintah penyidikan no Sprindik-71.a/III/2015/Tipidkor, tanggal 23 Maret untuk Alex dan Zaenal," kata Ikram dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 30 Maret 2015. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya