Liputan6.com, Jakarta - Permohonan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menutup sejumlah situs media Islam beberapa waktu lalu menuai pro dan kontra. Bahkan argumen BNPT soal isu tersebut dalam sejumlah pemberitaan dinilai tidak sesuai.
Pengamat masalah cyber, Fami Fahruddin, menilai pernyataan BNPT soal alasan pemblokiran situs yang dianggap radikal masih lemah. Pasalnya tidak berdasarkan pada aturan yang sesuai.
Secara khusus, Fami merujuk pada penggunaan domain dot (.) com dan takfiri (mengkafirkan orang lain). Takfiri adalah salah satu kriteria khusus BNPT soal situs dianggap radikal sehingga harus diblokir. Sedangkan soal domain adalah kriteria pemblokiran di Kemkominfo.
"BNPT dalam beberapa pemberitaan membeirkan argumen yang tidak pas soal alasan pemblokiran, seperti penggunaan .com dan takfiri. Padahal seharusnya merujuk kepada aturan seperti Undang-Undang yang lebih mengena, misalnya aturan pers yang melarang penyebaran informasi kebencian, kalau seperti itu alasannya lebih pas," tutur Fami dalam acara diskusi 'Mengapa Blokir Situs Online' di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta, Sabtu (4/4/2015).
Karena itu, Fami menghimbau para regulator untuk mendasari keputusannya dengan aturan-aturan yang berlaku. BNPT, katanya, karena berkaitan dengan terorisme maka acuannya juga harus berkaitan dengan hal tersebut.
"Kita harus memiliki aturan yang lebih detail soal pemblokiran," sambungnya.
Fami juga menilai harus ada sinkronisasi dalam upaya pemblokiran situs. Misalnya saja soal pemblokiran situs Vimeo oleh Kemkominfo, yang menuru Fami masih ada masyarakat Indonesia yang bisa mengaksesnya.
"Misalnya saya pake satu provider tidak bisa akses Vimeo, tapi ketika saya pakai jaringan lain masih bisa diakses. Itu artinya, Indonesia belum ada sinkronisasi soal aturan cyber," katanya.
Seperti diketahui, BNPT mengajukan permohonan penutupan terkait situs radikal kepada Kemkominfo. Dari 26 website yang awalnya diusulkan, setelah diteliti oleh Kemkominfo ternyata ada 2 yang duplikasi, 4 tidak aktif dan 1 sudah ditutup.
"Jadi hanya ada 19 situs yang diusulkan ke ISP (Internet Service Provider) untuk diblokir. Pengertian diblokir untuk situs menggunakan domain dot ( .) com, jadi situs-situs tersebut masih bisa diakses di luar Indonesia," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu.
(din/dew)
Alasan Pemblokiran Situs Radikal Dinilai Tidak Pas
Pengamat masalah cyber menilai pernyataan BNPT soal alasan pemblokiran situs yang dianggap radikal masih lemah.
diperbarui 04 Apr 2015, 13:12 WIBPengamat masalah cyber menilai pernyataan BNPT soal alasan pemblokiran situs yang dianggap radikal masih lemah.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apple akan Rilis Fitur AI Apple Intelligence, Fungsinya Mirip Galaxy AI
Meneropong Harga Emas Dunia Pekan Ini, Berpeluang Makin Berkilau?
Kisah Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani Ditegur Rasulullah Karena Telat Menikah
Cuaca Indonesia Hari Ini Senin 10 Juni 2024: Mayoritas Langit Pagi Diprediksi Cerah Berawan
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 800 Meter
Robby Purba Minta Maaf pada Pawang Anjing K-9 yang Dihujat: Pintu Rumah Saya Terbuka buat Bapak
The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga 2 Kali pada 2024
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Disertai Guguran Lava Pijar
Hasil Italia Vs Bosnia-Herzegovina: Gol Frattesi Bawa Azzurri Menang Tipis
9 Leader KPop Terbaik yang Punya Talenta Luar Biasa, Bias Kamu Masuk?
Gerakan Digitalisasi Pemuda Jadi Penggerak Transformasi Bangsa
Viral Air Terjun Tertinggi di China Diduga Bukan Alami, Warganet Merasa Dibohongi