Kemendagri Tak Sepakat Penggunaan Pergub untuk APBD 2015 DKI

Reydonnyzar menyatakan, penggunaan Pergub atau Perda terkait APBD bukan ditentukan oleh kepala daerah saja. Melainkan melalui kesepakatan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Apr 2015, 14:39 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah jajaran DPRD DKI Jakarta menghadiri undangan rapat Rancangan Peraturan Gubernur tentang APBD tahun anggaran 2015. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, kehadirannya bersama para anggota dewan lainnya untuk menjalankan fungsi pengawasan.

"Kita datang ke sini untuk mengawasi. DPRD kan bertugas mengawasi kinerja pemerintah," ujar Prasetio dalam rapat pembahasan tersebut di kantor Kemendagri Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Prasetio juga menegaskan, Pemprov DKI Jakarta bakal tetap menggunakan Peraturan Gubernur (pergub) dalam menetapkan APBD 2015. Hal ini sudah sesuai dengan kesepakatan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

"Tetap pakai Pergub, tidak akan pakai Perda," pungkas Prasetio.

Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak sepakat dengan hal itu. Walaupun penggunaan Pergub juga telah ditegaskan oleh Pemprov DKI.

"Pak Gubernur kemarin bilang kalau ini (2015 menggunakan) Pergub, 2016 Pergub, dan selanjutnya Pergub. Saya bilang no (tidak). Jujur saya bilang," kata Direktur Jendral Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar dalam rapat tersebut.

Reydonnyzar menyatakan, penggunaan Pergub atau Perda terkait APBD bukan ditentukan oleh kepala daerah saja. Melainkan melalui kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

"Pergub 2016 bergantung pada seberapa besar KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara)," tutur dia.

Dia menjelaskan, pembahasan KUA PPAS dijadwalkan pada Juni-Juli 2015. Dia berharap, dalam rentang waktu tersebut Ahok dan dewan bisa duduk bersama membahas rancangan program DKI Jakarta.

"Yang benar kita bilang benar, yang nggak benar kita bilang nggak benar," pungkas Reydonnyzar.

Masalah soal penggunaan Perda atau Pergub dalam penyusunan APBD DKI Jakarta sempat menyita perhatian beberapa waktu lalu. Gara-garanya DPRD DKI Jakarta menolak RAPBD versi e-budgeting yang dibuat oleh Pemprov DKI.

Penolakan yang memicu pertikaian antara DPRD dan Pemprov DKI akhirnya berujung pada penggunaan pagu anggaran 2014 untuk anggaran tahun ini, sehingga Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terpaksa mengeluarkan pergub untuk RAPBD DKI Jakarta 2015. (Ndy/Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya