KPU Siap Selenggarakan Pilkada Serentak

Hanya saja, Ketua KPU menjelaskan, salah satu masalahnya yang selalu terjadi adalah kurang siapnya produk hukum.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Mar 2015, 20:36 WIB
Hanya saja, Ketua KPU menjelaskan, salah satu masalahnya yang selalu terjadi adalah kurang siapnya produk hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengesahkan dua undang-undang terkait pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak. Terkait itu, Komisi Pemilihan Umum siap menyelenggarakan pilkada serentak yang akan dihelat pada akhir 2015 mendatang.

Ketua KPU Husni Kamil Manik bahkan mengatakan, KPU tak mengalami beban yang berarti untuk menyelenggarakan pilkada serentak.

"Sebenarnya dalam konteks Indonesia terkait pilkada serentak, kita punya waktu agak senggang. Hal ini pun pernah terjadi pada Pilkada 2005 yang juga disiapkan dalam waktu 6 bulan. Justru (penyelenggaraannya) dari waktu ke waktu justru meningkat," ujar Husni dalam acara diskusi bertema "Siapkah Pilkada Serentak?" di Jakarta, Sabtu (28/3/2015).

Hanya saja, Husni menjelaskan, salah satu masalahnya yang selalu terjadi adalah kurang siapnya produk hukum. Sebab, lamanya para anggota DPR menyelesaikan produk hukumnya membuat suatu kendala tersendiri.

"Biasanya masalahnya itu di awal saja, terutama dalam pembuatan produk aturan atau undang-undangnya. Ini kan seakan-akan nggak bisa memperbaiki masa depan. Contohnya, harusnya kita sudah membicarakan dan menyiapkan produk undang-undang untuk Pemilu 2019. Tapi DPR tidak memasukkan dalam legislasi prioritas," urai Husni.

Lantaran itulah, imbuh Husni, dalam rangka sosialisasi produk hukum yang sudah ada, pihaknya sudah menyiapkan skenario-skenario agar tidak menimbulkan kericuhan.

"Tentu kami menyiapkan beberapa skenario agar kami tidak salah dalam menjelaskan itu (produk hukum yang ada)," pungkas Husni Kamil Manik.

Untuk diketahui, KPU hingga kini terus menyiapkan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada Serentak. PKPU ini telah diuji partai politik, lembaga swadaya masyarakat dan media. Pihak KPU telah menyampaikan PKPU yang disampaikan kepada KPU di seluruh kabupaten dan kota lewat pertemuan dengan mereka. Pertemuan tersebut untuk mematangkan rancangan PKPU sebelum dikonsultasikan ke DPR RI.

Namun, beberapa KPU kota/kabupaten menilai sejumlah rancangan memberatkan daerah. Terutama terkait syarat rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang dinilai terlalu banyak.

Selain itu, KPU daerah juga keberatan terkait rancangan PKPU yang membahas aturan kampanye. Apalagi, beberapa daerah menyatakan dana kampanye untuk pilkada serentak tidak seimbang. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya