Konsultasi Pajak: Sedang Menganggur, Apa Perlu Lapor SPT Pajak?

seorang karyawan berhenti bekerja dan statusnya saat ini menganggur, bagaimana pelaporan pajaknya?

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 26 Mar 2015, 10:11 WIB
SPT Tahunan Pajak Penghasilan (Foto: Blogspot)

Liputan6.com, Jakarta - Hi,

Mohon infonya apabila seorang karyawan berhenti bekerja dan statusnya saat ini menganggur, bagaimana pelaporan pajak di tahun ke depannya? Dan apa saja ketentuan dan dokumen yang harus dilaporkan ke kantor pajak?

Terima kasih.

Email: oppie13XXXX@yahoo.com

Jawaban:

Yth. Sdr.Oppie,

Dalam keadaan Saudara berhenti kerja atau menganggur dan tidak ada kegiatan usaha maka tentunya Saudara tidak mempunyai penghasilan. Sesuai ketentuan perpajakan apabila Saudara tidak mempunyai penghasilan atau penghasilan Saudara tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka Saudara tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jika kemudian pada tahun depan Saudara kembali bekerja dan memperoleh penghasilan melebihi PTKP maka Saudara diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan melampirkan bukti potong A1 dari perusahaan dimana Saudara bekerja.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati S.sos

Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Foto dok. Liputan6.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com

(Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya