NASIB Yoan Tanamal sepertinya makin terpuruk. Mantan artis cilik era `80-an itu dijerat Pasal 8 Ayat 1A UU No.22/1997 tentang Narkotika dan subsider Pasal 82 Ayat 1A KUHP dengan ancaman yang bisa bikin bulu orang yang denger bergidik: hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tentu saja, Yoan menolak. Sebab, putri pasangan Tanti Yosepha dan Enteng Tanamal itu merasa bukan pengedar. "Saya harap, pasal 82 itu diralat saja. Atau diubah," kata perempuan bernama asli Johana Tanamal itu, dengan wajah murung.
Kuasa hukum Yoan pun tak dapat menerima tuntutan jaksa tadi. Sebab menurut dia, kliennya cuma memiliki shabu yang beratnya tak sampai setengah gram. "Cuma 0,00632 gram," tegas dia. Sedangkan jaksa menilai tuntutan tersebut wajar, sesuai UU. "Dia kan jelas-jelas membeli," kata sang jaksa. Huh, hukum di Indonesia memang njlimet dan bikin bingung.
Yoan Tanamal Diancam Hukuman Mati
NASIB Yoan Tanamal sepertinya makin terpuruk. Mantan artis cilik era `80-an itu dijerat Pasal 8 Ayat 1A UU No.22/1997 tentang Narkotika dan subsider Pasal 82 Ayat 1A KUHP dengan ancaman yang bisa bikin bulu orang yang <I>denger</I> bergidik: hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tentu saja, Yoan menolak. Sebab, putri pasangan Tanti Yosepha dan Enteng Tanamal itu merasa bukan pengedar. "Saya harap, pasal 82 itu diralat saja. Atau diubah," kata perempuan bernama asli Johana Tanamal itu...
Diterbitkan 28 Agustus 2002, 13:46 WIBPOPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
Ukuran Standar Dapur: Panduan Lengkap Dimensi Ideal agar Nyaman dan Fungsional
- 2 minggu yang lalu
Exercise adalah Latihan Fisik Terstruktur, Pahami Jenis dan Manfaatnya bagi Kesehatan
- 2 minggu yang lalu
Cara Menabung untuk ke Korea, Ikuti 7 Langkah Realistis Mulai Rp 20 Ribu per Hari
- 3 minggu yang lalu
+375 Negara Mana? Ini Profil Belarus dan Cara Menggunakan Kode Teleponnya
- 3 minggu yang lalu
+269 Kode Negara Mana? Ternyata Milik Komoro, Kepulauan Vulkanik di Afrika Timur