Yoan Tanamal Diancam Hukuman Mati

NASIB Yoan Tanamal sepertinya makin terpuruk. Mantan artis cilik era `80-an itu dijerat Pasal 8 Ayat 1A UU No.22/1997 tentang Narkotika dan subsider Pasal 82 Ayat 1A KUHP dengan ancaman yang bisa bikin bulu orang yang <I>denger</I> bergidik: hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tentu saja, Yoan menolak. Sebab, putri pasangan Tanti Yosepha dan Enteng Tanamal itu merasa bukan pengedar. &quot;Saya harap, pasal 82 itu diralat saja. Atau diubah,&quot; kata perempuan bernama asli Johana Tanamal itu...

oleh Liputan6Diterbitkan 28 Agustus 2002, 13:46 WIB
NASIB Yoan Tanamal sepertinya makin terpuruk. Mantan artis cilik era `80-an itu dijerat Pasal 8 Ayat 1A UU No.22/1997 tentang Narkotika dan subsider Pasal 82 Ayat 1A KUHP dengan ancaman yang bisa bikin bulu orang yang denger bergidik: hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tentu saja, Yoan menolak. Sebab, putri pasangan Tanti Yosepha dan Enteng Tanamal itu merasa bukan pengedar. "Saya harap, pasal 82 itu diralat saja. Atau diubah," kata perempuan bernama asli Johana Tanamal itu, dengan wajah murung. Kuasa hukum Yoan pun tak dapat menerima tuntutan jaksa tadi. Sebab menurut dia, kliennya cuma memiliki shabu yang beratnya tak sampai setengah gram. "Cuma 0,00632 gram," tegas dia. Sedangkan jaksa menilai tuntutan tersebut wajar, sesuai UU. "Dia kan jelas-jelas membeli," kata sang jaksa. Huh, hukum di Indonesia memang njlimet dan bikin bingung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya