Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldy memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap calon kapolri tersebut tidak sah.
Salah satu alasan hakim memutus penetapan tersangka tidak sah, karena Budi Gunawaan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri bukanlah penyelenggara negara atau penegak hukum.
Namun, alasan ini dibantah Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto. Dia menegaskan, polisi apa pun jabatannya selain mengurus logistik, adalah penegak hukum, termasuk Budi Gunawan.
"Saya tidak mewakili polisi, saya pemerhati, karena pengalaman dinas 34 tahun saya banyak tahu situasi polisi. Polisi adalah alat negara yang bertugas jadi pelindung, pengayom, dan penegak hukum. Besarannya itu penegak hukum, yang logistik itu baru bukan penegak hukum," jelas Sisno dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).
Sisno juga menyadari adanya kesalahan dalam cara berpikir masyarakat yang menganggap hanya sebagian kecil polisi yang bisa disebut sebagai penegak hukum. "Banyak yang salah sangka cuma reserse itu yang disebut penegak hukum, selebihnya pembina," jelas dia.
Sementara itu, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengatakan pihaknya telah membentuk tim panel untuk menyelidiki putusan hakim praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi yang diduga melanggar kode etik. Hal ini dilakukan setelah mendapat laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menilai putusan Sarpin janggal.
Pria yang karib disapa Taufiq itu menilai putusan yang diketuk palu oleh Sarpin keluar dari jalur yang semestinya. Putusan Sarpin dianggap telah keluar dari KUHAP yang menjadi pegangan seorang hakim dalam menangani perkara pidana.
"Semua tahu kalau putusan praperadilan (BG) keluar dari KUHAP," kata Taufiq. (Ado)
Pengamat: Tidak Urus Logistik, Budi Gunawan Penegak Hukum
Sisno menegaskan, polisi apa pun jabatannya selain mengurus logistik, adalah penegak hukum, termasuk Budi Gunawan.
diperbarui 22 Feb 2015, 03:21 WIBHakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bangun Komunikasi dengan Parpol, Prabowo Disebut Ingin Buat Ini di Pemerintahan Barunya
Detik-Detik Satpam DPRD Tanjungbalai Diserang Monyet Liar saat Tidur Lelap
Gandeng Eropa, Konimex Luncurkan Produk Nutrisi Khusus di Solo
Gempa Garut dan Riwayat Lindu Tanda Kiamat dalam Hadis
Hasil Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City: Menang 2-0, Juara Bertahan Terus Pepet Arsenal
Mengenal Katak Kutu Brazil, Calon Vertebrata Terkecil di Dunia
Dua Pemain Timnas Indonesia U-23 Anggota Polri, Ini Sosoknya
2 Alasan Uzbekistan Layak Diwaspadai Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Marinir Gadungan Bikin Mahasiswi di Lampung Terpedaya Luar Dalam
Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan di Pantai Pulau Merah Banyuwangi
Kucing Ini Viral di Instagram, Wajahnya Seperti Kartun Versi Nyata
Mesin ATM Tertinggi di Dunia, Terletak pada Ketinggian 4.693 Meter