Liputan6.com, Denpasar - Mendekati pelaksanaan eksekusi mati terhadap 2 terpidana kasus narkoba 'Bali Nine' Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, Kejaksaan Negeri Denpasar menerima surat dari MA agar mempersiapkan 20 jaksa untuk mengawal keduanya. Sebelumnya Polda Bali ditunjuk juga untuk mengawal pengamanan eksekusi mati tersebut.
"Eksekusi yang jelas tidak di Bali. Tapi, di luar Bali. kemungkinan di Nusakambangan eksekusinya, kami bersama Polda Bali hanya ditunjuk untuk mengawal. Dari kejaksaan diminta 20 jaksa," ungkap Kasi Intel Kejari Denpasar Syahrir Sagir di Denpasar, Bali, Senin (16/2/2015).
"Nama-nama jaksa belum kita tunjuk siapa saja yang akan mengawal. Tapi, kita akan koordinasikan dulu dengan Kajati," imbuh dia.
Dia mengungkapkan pihaknya belum dapat memastikan kapan pengawal itu akan diberangkatkan ke Nusakambangan. Biasanya, hal itu dilakukan secara mendadak.
"Jadwalnya belum pasti. Biasanya mendadak dan sangat rahasia. Kemungkinan malam dan sampai langsung pelaksanaan eksekusi," tukas Syahrir.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Herry Wiyanto mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan 1 regu yang terdiri dari 12 anggota untuk mengawal kepindahan Myuran dan Andrew.
"Anggota telah lama dipersiapkan. Terdiri dari 1 regu dari Brimob untuk melakukan pengawalan terpidana mati 'Bali Nine' dari Bali hingga eksekusi mati dilakukan," ungkap Herry di Mapolda Bali, Denpasar.
Menurut Herry, pasukan Brimob diturunkan untuk berjaga di Lapas Kerobokan. "Untuk penjagaan di Lapas Kerobokan dan tetap siaga," ujar dia.
Tak hanya itu, persiapan di bandara juga telah dilakukan. General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Herry AY Sikado di Denpasar mengatakan, Bandara Ngurah Rai telah menyiapkan jalur khusus untuk pemindahan kedua terpidana mati 'Bali Nine' itu.
"Jalurnya lewat VIP yang langsung menuju pesawat yang sudah disiapkan. Jenis pesawatnya belum dipastikan, tunggu perintah dari pusat," kata Herry.
2 Terpidana mati 'Bali Nine' Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dalam waktu dekat akan dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung. Keduanya mendapat hukuman mati terkait kasus penyelundupan narkoba jenis heroin seberat 8,2 kilogram pada 17 April 2005 lalu di Bali. (Ali/Mut)
Advertisement