Narkoba dan Mesin Judi Senilai Rp 29 Miliar Dimusnahkan di Medan

"Ini merupakan pemusnahan narkoba yang kedua kalinya dalam jumlah besar dalam satu bulan terakhir."

oleh Reza Efendi diperbarui 12 Feb 2015, 18:31 WIB
Barang bukti narkoba dan mesin judi dimusnahkan (Liputan6.com/ Reza Perdana)

Liputan6.com, Medan - Satuan Narkoba Polisi Daerah Sumatera Utara memusnahkan narkoba beserta mesin judi jackpot senilai Rp 29 miliar di lapangan Cadika, Medan Johor.

Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 4,2 ton narkoba jenis ganja dan 46 ribu butir pil ekstasi serta 2 kilogram sabu ditambah 300 unit mesin jackpot dimusnahkan dengan cara direbus dan dibakar.

Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo mengatakan, narkoba dan mesin jackpot senilai  Rp 29 miliar itu merupakan barang bukti dari hasil penangkapan mereka selama 1 bulan terakhir.

"Ini merupakan pemusnahan narkoba yang kedua kalinya dalam jumlah besar dalam satu bulan terakhir. Barang yang dimusnahkan ini sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan," ujar Irjen Pol Eko di lokasi pemusnahan.

Foto dok. Liputan6.com


Jenderal bintang dua ini juga menjelaskan, penangkapan serta pemusnahan barang bukti narkoba dan mesin jackpot ini merupakan salah satu bentuk keseriusan mereka untuk memberantas peredaran narkoba dan judi di Provinsi Sumatera Utara.

"Pemusanahan ini merupakan bentuk keseriusan kita memberantas peredaran narkoba, karena Sumut khususnya Kota Medan bukan saja menjadi lokasi transitnya narkoba dari beberapa negara, tapi kini telah menjadi sasaran peredaran dan perdagangan narkoba," tandas Eko Hadi. (Mvi/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya