Liputan6.com, Bandung
Advertisement
Rohman menyayangkan pihak Arez yang melaporkan kejadian ini lantaran kasusnya sudah terjadi cukup lama, 2011 silam. Dan ditekankan kuasa hukumnya kalau Ijonk tidak melakukan pencurian melainkan diberikan secara sukarela oleh Arez.
"Waktu gitar hilang, pelapor (Arez) tidak mempermasalahkan dan itu diberikan pada 2011. Buktinya dari tahun 2011 hingga 2015 tidak dipermasalahkan. Baru 2015 ini jadi perkara oleh pelapor," tutupnya. (Mer)