Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan jika DPR RI tetap merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK atau UU KPK.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menyatakan, jika DPR tetap ngotot akan merevisi UU KPK, pihaknya meminta ada penambahan pasal tentang hak imunitas terhadap pimpinan KPK.
"Jika (DPR) tetap akan melakukan revisi, menurut saya yang perlu itu imunitas (kekebalan hukum) terhadap kriminalisasi (pimpinan KPK). Itu yang perlu," kata Zulkarnaen di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).
Menurut Zulkarnaen, belajar dari pengalaman kisruh KPK-Polri baru-baru ini, dirinya merasa pimpinan KPK rentan dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan KPK. Padahal apa yang dilakukan lembaga anti-rasuah itu sesuai aturan perundangan.
"Sebab kalau dengan kriminalisasi hal-hal yang tidak ada bisa diada-adakan, dengan rekayasa-rekayasa," ujar dia.
Maka itu, Zulkarnaen tidak setuju terkait keputusan DPR RI memasukkan RUU KPK ke dalam 159 RUU Prolegnas 2015-2019 dan memprioritaskan revisi RUU KPK dan 36 UU lainnya tahun ini.
"Dalam pandangan saya belum termasuk prioritas Prolegnas, karena saya melihat UU KPK masih bagus dilaksanakan. Dengan pekerjaan yang kita lakukan, sesuai dengan undang-undang serta roadmap dan rencana kerja kita, sudah lebih bagus kita," tandas Zulkarnaen.
Sementara anggota Komisi III Syarifudin Sudding sebelumnya menilai, revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, tapi sebaliknya untuk memperkuat. Pihaknya mendukung penuh pemberantasan korupsi.
"Kita sepakat ingin melakukan pemberantasan korupsi tidak dalam konteks melemahkan (KPK), tapi untuk menyempurnakan terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang bisa membuka ruang terjadinya kekosongan dalam pengambilan kebijakan," kata Suding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 9 Februari 2015. (Rmn/Yus)
DPR Bersikeras Revisi UU KPK, Pasal Imunitas Diusulkan Masuk
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menolak RUU KPK masuk dalam Prolegnas 2015-2019.
diperbarui 10 Feb 2015, 17:09 WIBGedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Friendship Marriage Sedang Tren di Jepang, Anak Muda Menikah Tanpa Cinta dan Hasrat Seksual
Bola Sepak Tak Sengaja Kena Kepala, Siswa SD Dicekik hingga Dijambak Guru Olahraga
Gus Baha Beberkan Alasan Kenapa Tidak Ada Nabi yang Diutus ke Jawa, Mengejutkan!
5 Tontonan Variety Show Seru dari Grup Kpop untuk Mengisi Waktu Luang
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 2 Juni 2024
KY Buka Peluang Periksa Hakim soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons MA
Hasil Investigasi Awal Kotak Hitam Pesawat Singapore Airlines yang Alami Turbulensi Parah
Geng Motor Berulah di Cilegon, Satu Remaja Kehilangan Tangannya
Sapi Bertubuh Kecil, Apakah Boleh untuk Qurban 7 Orang?
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Taman Safari Bogor Tebar Diskon Tiket Masuk dalam Rangka HUT Cowboy Show, Ini Syaratnya
Awas! Penipuan Modus Dana Hibah Rumah Ibadah Atas Nama Gubernur Lampung