News Flash: Mobil Pribadi Boleh Lewat Jalur Busway
Ahok mengatakan, setiap pengendara yang memaksa masuk jalur Transjakarta harus membayar tarif Rp 50 ribu. Jika ternyata banyak yang masuk jalur busway dan menyebabkan Transjakarta tersendat, tarifnya akan dinaikkan menjadi Rp 100 ribu - Rp 200 ribu.
Diterbitkan 30 Januari 2015, 12:08 WIBNews Flash: Syarat Untuk Mobil Pribadi Lewat Jalur Busway
POPULER
Berita Terbaru
AKTI Toyota Indonesia Lahirkan SDM Otomotif Siap Kerja
- 1 jam yang lalu
SKF Buka Babak Baru di Indonesia, Ini Strategi yang Disiapkan
- 2 jam yang lalu
Ban Aspira Maxio Dash Meluncur, Bidik Pengguna Skutik Harian
- 3 jam yang lalu
Klakson Motor Tiba-Tiba Sember dan Tak Nyaring, Bisa Jadi Ini Penyebabnya
- 4 jam yang lalu
Jalan Lebih Jauh Ternyata Bisa Bikin BBM Lebih Irit