Langgar Perda Pengelolaan Sampah, 26 Warga Jakarta Disidang
Rata-rata mereka dikenai sanksi denda sebesar RP 100 ribu karena membuang sampah tidak pada tempatnya atau di luar jadwal yang ditentukan.
Diterbitkan 27 Januari 2015, 19:59 WIBPOPULER
1 2 Liputan6 Siang3 Liputan6 Siang4 5 Liputan6 Pagi
Berita Terbaru
Top 3 Berita Bola: Gebrakan Transfer Barcelona Amankan Rodri dan Cancelo
- 2 jam yang lalu
Link Live Streaming Kejuaraan Dunia BWF 2026, Tayang di Vidio
- 2 jam yang lalu
Raphinha Bakal Jadi Kapten Utama Barcelona
- 3 jam yang lalu
3 Figur Pemimpin di Skuad Real Madrid yang Dibutuhkan Jose Mourinho
- 4 jam yang lalu
Manchester United dan Para Penantang Arsenal di Premier League 2026-27