Ahok Larang Pasang Iklan Rokok di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pelarangan pemasangan iklan rokok di media luar ruang

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 26 Jan 2015, 21:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pelarangan pemasangan iklan rokok di media luar ruang. Peraturan ini tertuang dalam Pergub No 1 tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, pembuatan pergub ini berdasarkan aspek kesehatan yang diakibatkan rokok. Terlebih, banyak anak-anak yang kini sudah mulai merokok.

"Dasarnya terlalu banyak, salah satunya meningkat anak-anak merokok dan bahaya rokok, kanker segala macam terlalu tinggi," ujar Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (26/1/2015).

Sejak peraturan itu dibuat, sudah tidak boleh lagi ada iklan rokok yang menggunakan media luar ruang. Kecuali mereka yang sudah memiliki izin sebelumnya. Ahok memang tidak bisa menjamin kebijakan ini akan mengurangi orang yang merokok. Tapi paling tidak ada upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Efektif nggak efektif pokoknya kami larang saja. Kalau larang iklan kan lebih gampang. Reklame bilboard juga mau kami potong, kami mau pake LED. LED nanti semua dinding-dinding. Kami bisa kontrol dari locknya iklannya apa saja, kayak tv kabel," tandas Ahok.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, aturan ini dikeluarkan sebagai bagian dari bentuk kepedulian pemerintah provinsi DKI Jakarta. Belum lagi, masalah kesehatan akibat rokok sudah menjadi perhatian dunia.

"Pertimbangannya, itu sudah seruan dunia begitu. Nggak ada turunan dari mana mana. Ini bentuk perhatian pemda saja kepada masyarakat. Memang benar tidak merokok lagi tidak sehat," jelas dia.

Pelarangan ini tidak hanya berlaku bagi iklan yang ada di reklame atau billboard besar. Warung-warung yang dibentuk dan dihiasi dengan perusahaan rokok juga tidak boleh lagi beredar di Jakarta.

"Jadi tidak boleh lagi ada izin iklam di luar ruang itu. Kecuali yang sudah ada entah di pelosok mana yang izinnya sudah ada sampai izinnya berakhir. Setelah itu tidak ada perpanjangan izinnya lagi," ujar mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.

Saefullah percaya, aturan ini tidak akan berpengaruh pada pemasukan pajak DKI Jakarta. Dengan sistem online yang akan meningkatkan penerimaan DKI Jakarta.

"Kita memilih sehat, kalau duit tidak ada habisnya. Termasuk kita posisikan Pak Bambang (Kadis Pelayanan Pajak). Misinya semua harus buat online pajak," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya