Liputan6.com, Jakarta - Sistem tilang dengan sanksi membayar Rp 500 ribu atau 2 bulan kurungan penjara bagi pengendara motor yang melewati ruas MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, mulai diberlakukan sejak Minggu 18 Januari 2015. Namun banyak warga yang mengeluhkan proses pembayaran denda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain memakan waktu lebih banyak, proses sidang di pengadilan dinilai masyarakat juga tak efisien. Mendengar protes warga, Dirlantas Polda Metro mengusulkan agar penilangan dan persidangan denda bagi para pemotor yang melakukan pelanggaran dapat dilakukan di tempat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul mengatakan, usulan sidang di tempat bertujuan untuk mempermudah pelanggar untuk kembali melanjutkan perjalanannya. "Memang ada usulan itu, nanti sidangnya seperti sidang Tipiring (tindak pidana ringan). Kalau langsung sidang kan lebih singkat, jadi pelanggar tidak harus menunggu sidang lagi," kata Martinus di Polda Metro, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Tetapi pihaknya sadar bahwa usulannya tidak serta merta bisa langsung berlaku di hari ketiga penerapan denda. Masih banyak jalan berliku untuk menerapkan sidang di tempat. Yang pasti, pihaknya harus berkoordinasi dengan pengadilan Jakarta Pusat dan kejaksaan.
"Masih dibicarakan teknisnya, intinya dengan sidang di tempat ini memang memudahkan para pelanggar," tambah dia.
"Harus ada kesiapan dari pengadilannya sendiri, personelnya berapa, kesiapan hakimnya bagaimana. Belum lagi perlu meja, nanti dari mana disiapkannya," tutup Martinus Sitompul. (Mut)
Pemotor Lewat Bundaran HI Bakal Sidang Tilang di Tempat
Dirlantas Polda Metro mengusulkan agar penilangan dan persidangan denda bagi para pemotor yang melanggar dapat dilakukan di temp
diperbarui 20 Jan 2015, 14:47 WIBSejumlah pengendara sepeda motor dilarang melintas Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jalan Mh Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (17/12/2014). (liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Balas Serangan 330 Balon Sampah Korea Utara, Korsel Pasang Pengeras Suara Siarkan Propaganda Anti-Kim Jong Un
VIDEO: Hotel di Tangerang Selatan Terbakar, Enam Orang Terjebak di dalam Lift
Jadwal dan Hasil Final Indonesia Open 2024, Minggu 9 Juni: Siapa Rebut Gelar Juara?
Fokus : KM Umsini Terbakar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Ribuan Penumpang Telantar
PAN Masih Berharap Tetap Berkoalisi dengan KIM di Pilkada Jakarta 2024
3 Keutamaan Puasa Dzulhijjah yang Mulai dari Tanggal 8 hingga 16 Juni 2024
Perbaiki Kualitas Udara, Pemprov Jakarta Ajak Warga Jalan Kaki 7.500 Langkah per Hari
Diharap Pacaran dengan Kim Ji Won, Kim Soo Hyun Kedapatan Nonton Konser Bersama Lim Nayoung
PLN Mobile Proliga 2024: Megawati Hangestri Cetak 39 Poin, Jakarta BIN Sapu Bersih Seri Bandung
Modus Baru Penipuan Mencatut OJK, Simak Biar Tak Jadi Korban
Eks Karyawan OpenAI Peringatkan Soal Kurangnya Sistem Keamanan AI
Deteksi Tanda dan Gejala Awal Stroke, Segera Lakukan Metode FAST