MenPAN-RB: Batas Pembayaran Asuransi Korban AirAsia 7 Hari

AirAsia harus membayar asuransi sesuai UU sebesar Rp 1,25 miliar, diberikan paling lambat 7 hari setelah jenazah teridentifikasi.

oleh Dian KurniawanDiterbitkan 08 Januari 2015, 16:19 WIB
Men PAN-RB, Yuddy Chrisnandi melakukan sidak di beberapa kantor pelayanan publik, Jakarta, Jumat (2/1/2015). Tampak Men PAN-RB, Yuddy Chrisnandi (kiri) berbincang dengan warga di salah satu tempat pelayanan publik. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Surabaya - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, manajemen AirAsia harus secepatnya membayar asuransi jenazah AirAsia QZ8501 yang sudah teridentifikasi kepada keluarga korban.

AirAsia harus membayar asuransi sesuai UU No 7 Kementerian Perhubungan tentang asuransi kecelakaan pengangkutan udara. Besarnya asuransi Rp 1,25 miliar diberikan kepada keluarga korban. Pembayaran harus dilakukan tepat waktu.

"Kami beri tenggang waktu pembayaran asuransi paling lambat 7 hari setelah jenazah teridentifikasi," tegas Yuddy di media centre, Polda Jawa Timur, Kamis (8/1/2015).

Terkait hal ini, Direktur Keselamatan dan Keamanan AirAsia Indonesia, Kapten Achmad Sadikin mengatakan, perusahaannya tetap berkomitmen dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembayaran asuransi kepada keluarga korban.

Untuk proses penyelesaian pembayaran asuransi, perusahaannya akan berkerjasama dengan pengacara dan notaris. "Kami tetap berhati-hati mengenai administrasi pembayaran dan tidak ingin pembayaran tersebut jatuh ke tangan yang salah," kata dia.

Achmad Sadikin menambahkan, selain kompensasi, AirAsia juga tetap fokus mencari dan menemukan jenazah korban QZ8501. "Kami masih mengutamakan konsentrasi terhadap evakuasi jenazah yang belum ditemukan," tandas dia. (Sun/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya