Assyifa Pembunuh Ade Sara Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Menurut hakim, Assyifa terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara dan melanggar Pasal 340 KUHP.

oleh Liputan6Diterbitkan 09 Desember 2014, 18:29 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menurut hakim, Assyifa terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara dan melanggar Pasal 340 KUHP.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya