Liputan6.com, Jakarta - Menurut hakim, Assyifa terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara dan melanggar Pasal 340 KUHP.
Advertisement
Menurut hakim, Assyifa terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara dan melanggar Pasal 340 KUHP.
Diterbitkan 09 Desember 2014, 18:29 WIBLiputan6.com, Jakarta - Menurut hakim, Assyifa terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara dan melanggar Pasal 340 KUHP.
Advertisement