Gugatan Pembatalan Nikah Jessica Iskandar Dianggap Kadaluarsa

Pembatalan pernikahan oleh Ludwig terhadap Jessica Iskandar dianggap kadaluarsa karena sudah lewat dari 90 hari.

oleh Julian EdwardDiterbitkan 04 Desember 2014, 15:10 WIB
Jessica Iskandar memang penuh kejutan, terutama yang berhubungan dengan pernikahannya yang penuh misteri.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menilai gugatan pembatalan akta nikah yang dilayangkan Ludwqig Franz Willibald sudah kadaluarsa. Pasalnya, akta nikah itu sudah diterbitkan sejak awal tahun. Sementara, Ludwig baru menggugat di penghujung tahun.

Meski begitu, kuasa hukum Ludwig yakni Harvardi M. Iqbal, tak mempermasalahkan hal tersebut. "Kami belum baca ya tadi seluruhnya, cuma tadi sekilas dibacakan tentang eksepsi bahwa gugatan kami di PTUN ini telah lampau karena sudah lewat 90 hari sejak akta itu diterbitkan," kata Harvardi usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (4/12/2014).

Seperti diketahui, Ludwig menggugat Dinas Dukcapil DKI Jakarta untuk membatalkan akta nikah antara dirinya dengan Jessica Iskandar. Pasalnya, selama ini Ludwig merasa belum pernah mempersunting Jessica Iskandar.

"Saya rasa sih jelas ya, sewaktu klien kami menginstruksikan untuk melakukan gugatan di PN dan PTUN yang kami inginkan adalah pembatalan perkawinan di PN dan pembatalan kutipan akta pernikahan di PTUN," urai Harvardi.

Sidang akan dilanjutkan pada 11 Desember. Hakim meminta pihak Jessica untuk menentukan sikap, apakah mau menjadi pihak tergugat atau tetap menjadi saksi. (fei)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya