Berani Buang Sampah Sembarangan di Bandung? Denda Menanti!

Terhitung sejak 1 Desember 2014, Pemkot Bandung memberlakukan denda bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan.

oleh Nafiysul QodarDiterbitkan 02 Desember 2014, 14:41 WIB

Liputan6.com, Bandung - Terhitung sejak 1 Desember 2014, Pemkot Bandung memberlakukan denda bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya