Liputan6.com, Bandung - Terhitung sejak 1 Desember 2014, Pemkot Bandung memberlakukan denda bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan.
Advertisement
Terhitung sejak 1 Desember 2014, Pemkot Bandung memberlakukan denda bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan.
Diterbitkan 02 Desember 2014, 14:41 WIBLiputan6.com, Bandung - Terhitung sejak 1 Desember 2014, Pemkot Bandung memberlakukan denda bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan.
Advertisement