Gede Pasek Suardika (tengah) saat menggelar rapat antar Pimpinan DPD di Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Ketua Panitia Perancang Undang-undang DPD RI, Gede Pasek Suardika (kedua kiri) menyesalkan keputusan Badan Legislasi DPR yang tidak melibatkan DPD dalam perubahan UU MD3, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Menurut DPD, revisi UU MD3 tanpa melibatkan mereka adalah cacat secara hukum, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
DPD menjelaskan bahwa MK mengharuskan dalam pembahasan perubahan UU harus melibatkan unsur tripartit yakni Pemerintah, DPR dan DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
DPD akan mengambil sikap yang tegas atas keputusan Badan Legislasi DPR yang tidak melibatkan DPD dalam revisi UU MD3, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Jakarta Gede Pasek Suardika
Advertisement