Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis terdakwa Hendra Saputra dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan vonis terhadap Office Boy PT Rifuel itu pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan.
"Kita sudah ajukan kasasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo saat dihubungi, Jumat (21/11/2014).
Waluyo mengaku, pengajuan kasasi itu tidak berkaitan dengan rendahnya vonis terhadap Hendra. Menurutnya, pengajuan kasasi sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
"Kasasi nggak masalah vonis saja. Itu kan aturannya ada di Pasal 253 KUHAP. Di situ ada tiga alasan kasasi," ujar Waluto tanpa menjelaskan lebih detail lagi.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Hendra Fahmi Syakir menyatakan, pihaknya juga akan mengajukan kasasi ke MA. Mengingat, Jaksa lebih dulu mengajukan kasasi.
"Iya, Jaksa tetap kasasi. Jadi Hendra juga ikut kasasi," ujar Fahmi sambil menyebut pihaknya mendaftarkan kasasi pada Senin 17 November lalu.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menolak upaya banding kedua belah pihak. Dengan begitu PT DKI menguatkan vonis tingkat pertama Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta terhadap Hendra Saputra.
Hendra dijatuhi vonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh PN Tipikor Jakarta. Hendra dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM. (Ali/Mut)
Kasus Videotron, Jaksa Ajukan Kasasi Terhadap Vonis OB 'Direktur'
Jaksa mengaku pengajuan kasasi itu tidak berkaitan dengan rendahnya vonis terhadap Hendra.
diperbarui 21 Nov 2014, 17:04 WIBTerdakwa Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Afrian memasuki ruang sidang sebelum menjalani sidang lanjutan kasus videotron. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gempa Hari Ini Senin 29 April 2024 di Indonesia Buat Wilayah Pangandaran Jabar Bergetar
Tips DJ Luna Hadapi Bullying, Turun Sejenak dari Platform untuk Tenangkan Diri dan Redam Situasi
Jajaki Kerjasama Politik, Plt Ketum PPP Mardiono Datangi Markas PKB
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
Kredit Naik, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Pertumbuhan Baru BNI
Adakami Telah Salurkan Rp 4,66 Triliun ke 4,22 Juta Nasabah
Nefritis Adalah Masalah Kesehatan pada Ginjal, Kenali Gejala dan Penyebabnya
Canda Cak Imin Rahasiakan Nama Calon di Pilkada Jatim: Kalau Bocor Ketahuan Khofifah, Bahaya
Viral di Media Sosial Koki Wanita Jepang Bikin Onigiri Dikepal Pakai Ketiak, Begini Rasanya
Kadispar Bali Sebut Bomi Apink cs Sudah Pulang ke Korea dan Jelaskan Prosedur Ajukan Visa untuk Syuting di Indonesia
IHSG Melonjak, Saham ERAA Melambung Hari Ini 29 April 2024
Mengapa Kita Lebih Suka Bau Kentut Sendiri? Ini Penjelasan Ahli