Sempat Ditunda, Wanita Bunuh Pemerkosanya Dihukum Gantung

Reyhaneh Jabbari dihukum gantung di Iran pada usia 26 tahun, karena membunuh seorang mantan pegawai intelijen yang mencoba memperkosanya.

oleh Anri Syaiful diperbarui 25 Okt 2014, 22:37 WIB
Reyhaneh Jabbari. (Independent)

Liputan6.com, Teheran - Di tengah protes kalangan internasional, Iran mengeksekusi mati seorang wanita berusia 26 tahun. Wanita bernama Reyhaneh Jabbari ini dihukum gantung di salah satu penjara di Kota Teheran pada Sabtu pagi waktu setempat.

Ibunda Jabbari, Shole Pakravan, membenarkan telah dilakukannya eksekusi terhadap putrinya tersebut. "Sehari sebelumnya saya diizinkan bertemu selama satu jam," beber Pakravan kepada wartawan BBC di Iran, seperti dikutip Independent, Sabtu (25/10/2014).

Reyhaneh Jabbari ditangkap pada tahun 2007. Dua tahun kemudian, Pengadilan Teheran memutuskan ia bersalah membunuh Morteza Abdolali Sarband, mantan pegawai Kementerian Intelijen Iran -- meski terdakwa kala itu membela diri dengan mengatakan korban mencoba menodai dirinya.

Vonis tersebut dikuatkan keputusan kasasi Mahkamah Agung Iran.

Kantor berita pemerintah Tasnim mewartakan, eksekusi dilakukan setelah keluarga Sarbandi menolak untuk mengampuni Jabbari atau menerima diyat (uang darah). Dalih pembelaan diri juga disebutkan tidak terbukti di persidangan.

Kendati demikian, kasus Jabbari mendapat perhatian luas kalangan internasional, sehingga memicu petisi yang mendesak pembebasannya. Ada lebih dari 240 ribu tanda tangan dikumpulkan untuk pembebasan Jabbari.

Kampanye dan perhatian kalangan internasional bahkan sempat menunda pelaksanaan eksekusi pada 30 September 2014. Hanya saja alasan penundaan saat itu tidak pernah secara resmi diumumkan.

"Kita benar-benar terkejut oleh parodi ini. Eksekusi Reyhaneh Jabbari adalah momen tragis bagi banyak orang di Iran. Sementara kalangan internasional berharap hasil yang berbeda (eksekusi dibatalkan)," ucap Raha Bahreini, peneliti Amnesti Internasional terhadap Iran, kepada Independent. (Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya